Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemko Padang dalam hal ini Dinas Kesehatan hanya merekomendasikan masjid yang akan gelar Salat Jumat berjemaah apabila memenuhi beberapa ketentuan.
"Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diberikan rekomendasi pelaksanaan Salat Jumat berjemaah," kata Kepala Dinas Kesehatan Padang, Ferimulyani, Kamis (14/5/2020).
Hal ini berdasarkan maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang nomor 002/MUI-PDG/V/2-2020 tanggal 6 Mei 2020.
• MUI Kota Padang Izinkan Salat Jumat Bagi Kelurahan yang Aman dari Penularan Covid-19
• Salat Jumat Berjamaah di Masjid, Gubernur Irwan Prayitno Beri Kesempatan Bupati dan Wako Se-Sumbar
Berdasarkan isi maklumat MUI Padang tersebut, maka Dinas Kesehatan hanya bisa merekomendasikan untuk pelaksanaan Salat Jumat berjemaah dengan ketentuan berikut:
- Lokasi masjid tidak berada di jalan perlintasan atau jalan raya.
- Jemaah masuk pada satu pintu dan harus dilakukan pengukuran suhu tubuh.
- Usia jemaah di bawah 45 tahun.
- Jemaah adalah warga yang dikenal pengurus, dalam kondisi sehat, serta tidak memiliki riwayat penyakit kronis.
- Tidak ada kasus positif Corona di wilayah masjid tersebut.
- Seluruh jemaah memakai masker dan mengatur jarak atau sosial distancing antar jemaah.
- Jemaah membawa sajadah atau tikar masing-masing dan Khutbah di iqtishor/dipendekan.
- Keluar mesjid tetap jaga jarak dan tidak boleh berkerumunan.
• Sanksi Pelanggaran PSBB di Padang Ditetapkan, Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu
• UPDATE Covid-19 di Kota Padang Kamis 14 Mei 2020: 230 Positif, 45 Sembuh & 16 Orang Meninggal Dunia
Ferimulyani menjelaskan, pengurus masjid harus membentuk tim khusus yang akan mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut.
Selain itu, pengurus mesjid juga harus membuat surat pernyataan akan memenuhi ketentuan tersebut, serta ditandatangani dengan materai.(*)