Corona Sumbar

Syarat Pelaksanaan Salat Jumat Berjemaah di Padang, Tak Ada Kasus Positif Corona di Wilayah Masjid

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Salat Jumat berjemaah di tengah pandemi Covid-19

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemko Padang dalam hal ini Dinas Kesehatan hanya merekomendasikan masjid yang akan gelar Salat Jumat berjemaah apabila memenuhi beberapa ketentuan.

"Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diberikan rekomendasi pelaksanaan Salat Jumat berjemaah," kata Kepala Dinas Kesehatan Padang, Ferimulyani, Kamis (14/5/2020).

Hal ini berdasarkan maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang nomor 002/MUI-PDG/V/2-2020 tanggal 6 Mei 2020.

MUI Kota Padang Izinkan Salat Jumat Bagi Kelurahan yang Aman dari Penularan Covid-19

Salat Jumat Berjamaah di Masjid, Gubernur Irwan Prayitno Beri Kesempatan Bupati dan Wako Se-Sumbar

Berdasarkan isi maklumat MUI Padang tersebut, maka Dinas Kesehatan hanya bisa merekomendasikan untuk pelaksanaan Salat Jumat berjemaah dengan ketentuan berikut:

- Lokasi masjid tidak berada di jalan perlintasan atau jalan raya.

- Jemaah masuk pada satu pintu dan harus dilakukan pengukuran suhu tubuh.

- Usia jemaah di bawah 45 tahun.

- Jemaah adalah warga yang dikenal pengurus, dalam kondisi sehat, serta tidak memiliki riwayat penyakit kronis.

- Tidak ada kasus positif Corona di wilayah masjid tersebut.

- Seluruh jemaah memakai masker dan mengatur jarak atau sosial distancing antar jemaah.

- Jemaah membawa sajadah atau tikar masing-masing dan Khutbah di iqtishor/dipendekan.

- Keluar mesjid tetap jaga jarak dan tidak boleh berkerumunan.

Sanksi Pelanggaran PSBB di Padang Ditetapkan, Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

UPDATE Covid-19 di Kota Padang Kamis 14 Mei 2020: 230 Positif, 45 Sembuh & 16 Orang Meninggal Dunia

Ferimulyani menjelaskan, pengurus masjid harus membentuk tim khusus yang akan mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut.

Selain itu, pengurus mesjid juga harus membuat surat pernyataan akan memenuhi ketentuan tersebut, serta ditandatangani dengan materai.(*)

Berita Terkini