Gubernur Sumbar Diinterpelasi Soal BUMD

Afrizal: Butuh Kajian Lebih Lanjut dan Perlu Dibahas Secara Internal di Fraksi Golkar

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Fraksi Golkar Afrizal saat ditemui TribunPadang.com, Jumat (13/3/2020)

"Itulah bagian dari interpelasi untuk memperjelas status hak karyawan dan bagaimana tindak lanjut setelah di likuidasi," terang Afrizal.

VIDEO - Gubernur Irwan Prayitno Sampaikan Jawaban Tertulis atas Interpelasi DPRD Sumbar

Penjelasan Ketua DPRD Sumbar Supardi Mengenai Materi Masuk di Tengah Jalan, Interpelasi Gubernur

Terkait BUMD yang penyertaan modal Pemda dibawah 51 persen, Afrizal menjelaskan
PT Pembangunan Sumbar Pemda bukan pemilik.

Dikatakannya, Pemda hanya menanamkan modal.

"Dia perusahan swasta yang Pemda punya saham di sana," kata Afrizal.

Sementara, untuk Bank Nagari sampai hari ini penyertaan modalnya juga belum sampai 51 persen.

"Artinya berdasarkan Permendagri 118 itu akan kita penuhi selama lima tahun semenjak hari ini."

"Tinggal bagaimana nanti sikap pemegang saham baik kabupaten dan kota maupun provinsi menyikapi hal tersebut sebab uangnya dari APBD masing-masing," jelas Afrizal.

Untuk keseluruhan, menurut dia, tidak akan sanggup provinsi semuanya menyertakan modal.

Kata dia, provinsi hanya bisa menyisihkan sedikit demi sedikit untuk mencapai 51 persen.

Lalu, untuk PT Asuransi Bangun Askrida, Afrizal menjelaskan itu Perusahaan Swasta murni dimana seluruh provinsi menanamkan modalnya di sana.

Dengan demikian, pihaknya berharap dividen diberikan, dan ternyata dividen yang diberikan cukup besar.

"Tapi tahun sekarang turun. Penerimaan 2019 untuk disetor di APBD 2020 turun dibandingkan RBB," tambah Afrizal.

Namun, dia mengatakan perusahaan itu tetap akan dikembangkan namun tidak ada kewajiban provinsi menyertakan modal 51 persen.

Afrizal menegaskan, interpelasi yang dilakukan tidak ada kaitan dengan akhir masa jabatan Gubernur.

Menurut dia, pihaknya hanya ingin ada perbaikan terhadap rekomendasi yang sudah diberikan ketika Pansus tempo hari.

"Mudah-mudahan berjalan dengan baik. Jika sudah berjalan dengan baik, kita senang," ujarnya.

Dia menerangkan, DPRD check and balance-nya hanya untuk mengingatkan terhadap kebijakan yang diambil berdasarkan rekomendasi.

"Sudah atau belum? kalau belum inilah dia (interpelasi), kalau sudah gak pernah kita melakukan hak ini, sembilan tahun tak pernah melakukan interpelasi," jelas Afrizal. (*)

Berita Terkini