Jawaban Gubernur dalam Interpelasi DPRD Sumbar Soal BUMD, Fraksi Golkar: Butuh Kajian Lebih Lanjut
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sekretaris Fraksi Golkar Afrizal menanggapi terkait jawaban Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam Interpelasi DPRD Sumbar kiranya butuh kajian lebih lanjut.
Menurutnya, ada sejumlah item yang belum dipahami, sedangkan item lainnya perlu pendalaman serta perlu pembahasan di tingkat internal Faksi Golkar.
"Memang butuh kajian lebih lanjut. Hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap interpelasi DPRD pada paripurna berikutnya," kata Afrizal kepada TribunPadang.com, Jumat (13/3/2020).
Ditanyai alasan getol menginterpelasi Gubernur Sumbar soal BUMD lantaran batalnya interpelasi terkait perjalanan dinas luar negeri gubernur?
Menanggapi hal itu, Afrizal menegaskan bahwa hal itu telah ada keputusannya.
"Soal interpelasi perjalanan luar negeri itu tidak ada lagi, yang ada itu hanya masalah BUMD dan aset," tegas Afrizal.
Soal BUMD dan aset, Afrizal menilai ada beberapa rekomendasi yang dipandang pihaknya agak terlambat untuk ditindaklanjuti.
Untuk itu, perlu ditanyakan dalam bentuk interpelasi kepada gubernur, sehingga menjadi jelas nantinya.
Terkait kondisi BUMD saat ini, kata Afrizal, Gubernur telah menyampaikan ada BUMD yang dapat dikembangkan dan ada yang tidak dapat dikembangkan.
BUMD yang dapat dikembangkan adalah PT Jamkrida Sumbar, PT Grafika Jaya Sumbar, PT Balairung Citra Jaya Sumbar, dan PT Sijunjung Sumbar Energi.
Untuk BUMD yang tidak dapat dikembangkan yaitu PT Andalas Rekasindo Pratama, karena kondisi pada saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Sementara, dua BUMD yang tidak mungkin dapat dikembangkan yakni PT Andalas Tuah Sakato dan PT Dinamika Sumbar Jaya yang saat ini masih dalam proses likuidasi.
Afrizal berpendapat BUMD yang tidak mungkin dapat dikembangkan itu harus ditindaklanjuti oleh Pemda bagaimana bentuk aset dan hak-hak karyawan.
"Itulah bagian dari interpelasi untuk memperjelas status hak karyawan dan bagaimana tindak lanjut setelah di likuidasi," terang Afrizal.
• VIDEO - Gubernur Irwan Prayitno Sampaikan Jawaban Tertulis atas Interpelasi DPRD Sumbar
• Penjelasan Ketua DPRD Sumbar Supardi Mengenai Materi Masuk di Tengah Jalan, Interpelasi Gubernur
Terkait BUMD yang penyertaan modal Pemda dibawah 51 persen, Afrizal menjelaskan
PT Pembangunan Sumbar Pemda bukan pemilik.
Dikatakannya, Pemda hanya menanamkan modal.
"Dia perusahan swasta yang Pemda punya saham di sana," kata Afrizal.
Sementara, untuk Bank Nagari sampai hari ini penyertaan modalnya juga belum sampai 51 persen.
"Artinya berdasarkan Permendagri 118 itu akan kita penuhi selama lima tahun semenjak hari ini."
"Tinggal bagaimana nanti sikap pemegang saham baik kabupaten dan kota maupun provinsi menyikapi hal tersebut sebab uangnya dari APBD masing-masing," jelas Afrizal.
Untuk keseluruhan, menurut dia, tidak akan sanggup provinsi semuanya menyertakan modal.
Kata dia, provinsi hanya bisa menyisihkan sedikit demi sedikit untuk mencapai 51 persen.
Lalu, untuk PT Asuransi Bangun Askrida, Afrizal menjelaskan itu Perusahaan Swasta murni dimana seluruh provinsi menanamkan modalnya di sana.
Dengan demikian, pihaknya berharap dividen diberikan, dan ternyata dividen yang diberikan cukup besar.
"Tapi tahun sekarang turun. Penerimaan 2019 untuk disetor di APBD 2020 turun dibandingkan RBB," tambah Afrizal.
Namun, dia mengatakan perusahaan itu tetap akan dikembangkan namun tidak ada kewajiban provinsi menyertakan modal 51 persen.
Afrizal menegaskan, interpelasi yang dilakukan tidak ada kaitan dengan akhir masa jabatan Gubernur.
Menurut dia, pihaknya hanya ingin ada perbaikan terhadap rekomendasi yang sudah diberikan ketika Pansus tempo hari.
"Mudah-mudahan berjalan dengan baik. Jika sudah berjalan dengan baik, kita senang," ujarnya.
Dia menerangkan, DPRD check and balance-nya hanya untuk mengingatkan terhadap kebijakan yang diambil berdasarkan rekomendasi.
"Sudah atau belum? kalau belum inilah dia (interpelasi), kalau sudah gak pernah kita melakukan hak ini, sembilan tahun tak pernah melakukan interpelasi," jelas Afrizal. (*)