Irsyad Syafar mengatakan wajar PKS mempertanyakan materi yang masuk di tengah jalan, sementara dalam konsep pengusul dari awal tidak ada.
"Jangan tiba-tiba semua judul boleh naik di tengah jalan. kita taat asas, taat hukum dan ada aturan, bukan tidak boleh," ungkap Irsyad Syafar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Gubernur Sumbar Sampaikan Jawaban Tertulis atas Interpelasi DPRD Sumbar 13 Maret 2020, https://padang.tribunnews.com/2020/03/10/gubernur-sumbar-sampaikan-jawaban-tertulis-atas-interpelasi-dprd-sumbar-13-maret-2020?page=all.