Praktik Prostitusi di Padang Pariaman

Remaja 13 Tahun 'Dijajakan' Rp 200 Ribu/2 Jam di Padang Pariaman, Korban Dibawa Keliling Naik Mobil

Penulis: Rezi Azwar
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

SH kemudian membawa korban naik ke atas mobilnya. 

SH pun membawa CH ke arah Lubuk Alung. 

Di atas mobil tersebut korban dicabuli. 

Setelah dua jam, SH pun mengantarkan korban kembali pada pasutri muncikari. 

Saat menyerahkan CH itu, SH juga memberikan Rp 200 ribu pada AY, istri pelaku. 

"Selanjutnya korban kembali diantarkan kepada pasutri dan SH (32) memberikan sejumlah uang Rp 200 ribu kepada istri pelaku berinisial AY (20)," ujarnya.

BREAKING NEWS - Pasangan Suami Istri Diduga Jadi Mucikari, Tega Jual Gadis Belia 13 Tahun

Kronologi Dugaan Kasus Prostitusi, Pria Hidung Belang Bawa 2 Jam Hingga Tubuh Korban Digeranyangi

Diduga Cabuli Murid Kelas 2 SD, Pelaku Ajak Korban Bermain dan Kasih Uang Rp 10 Ribu

Perbuatan tersebut kembali berlanjut pada Sabtu (8/2/2020).

Sekitar pukul 22.00 WIB I kembali menawarkan korban kepada Zz (47).

Tawarannya pun sama Rp 200 ribu.

Namun ZZ (47) hanya menyanggupinya dengan harga Rp 150 ribu.

Pasutri itu pun mengantarkan korban kepada ZZ (47) dan AY (28) menerima uang Rp 150 ribu.

Korban pun dibawa ZZ dengan perjanjian 2 jam. 

Siasat Busuk Pria Cabuli Anak Tetangga Sendiri di Padang Pariaman, Berawal Tarik Tangan Korban

Perkosa Pacar yang Sakit Saat di Kamar Mandi, Remaja 19 Tahun Mengaku Lega Dilaporkan ke Polisi

Tangkap 3 dari 4 Pemerkosa Remaja di Pasaman Barat, Polisi: Identitas Pria Terakhir Sudah Dikantongi

ZZ membawa korban menggunakan sepeda motor ke arah Pariaman. 

"Korban kembali dibawa dengan perjanjian selama dua jam, selanjutnya ZZ (47) membawa korban ke arah Pariaman dengan sepada motor," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Abdul Kadir Jailani menambahkan, pelaku mengaku uang yang sebelumnya didapatkan dari SH (32) telah habis terpakai untuk korban maupun kebutuhan pasutri tersebut.

Sementara uang dari ZZ masih tersisa Rp 110 ribu. 

"Uang dari ZZ (47) masih tersisa Rp 110 ribu dan telah diamankan sebagai barang bukti," katanya.

Ia menyebutkan Polres Padang Pariaman saat ini telah mengantongi barang bukti berupa uang sisa dari ZZ (47), satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil.(*)

Berita Terkini