Praktik Prostitusi di Padang Pariaman
Kronologi Dugaan Kasus Prostitusi, Pria Hidung Belang Bawa 2 Jam Hingga Tubuh Korban Digeranyangi
Kronologi kejadian adanya dugaan praktik prostitusi oleh pasangan suami sistri (Pasutri) di Padang Pariaman terhad
Kronologi Dugaan Kasus Prostitusi, Pria Hidung Belang Bawa 2 Jam Hingga Tubuh Korban Digeranyangi
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kronologi kejadian adanya dugaan praktik prostitusi oleh pasangan suami sistri (Pasutri) di Padang Pariaman terhadap anak di bawah umur akhirnya terungkap.
Sebelumnya, Jajaran Polres Padang Pariaman telah mengamankan terduga pelaku eksploitasi anak, sekaligus mucikari yang juga pasutri masing-masing inisial I (23) dan istrinya AY (20).
Selain itu, Polres Padang Pariaman juga telah mengamankan dua orang lelaki yang berinisial SH (32) dan ZZ (47).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan I (23) dan AY (20) adalah pasangan suami istri dan keterlibatan istrinya adalah membantu suaminya terkait praktik prostitusi.
"Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku eksploitasi terhadap anak di bawah ini berawal pada hari Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika itu terduga pelaku mucikari berinisial I (23) menawarkan korban berinisial CH (13) kepada SH (32)," kata Iptu Abdul Kadir Jailani, Rabu (12/2/2020).
Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa antara terduga pelaku dah pria hidung belang (SH) menyepakati harga sebesar Rp 200 ribu dan korban dibawa selama dua jam.
Iptu Abdul Kadir Jailani menyebutkan setelah sepakat pasutri tersebut menjemput korban untuk mengantarkannya kepadanya SH (32).
Dikatakannya, si pria SH (32) tersebut lalu membawa korban naik ke atas mobilnya melaju ke arah Lubuk Alung.