TRIBUNPADANG.COM - Seorang gadis 15 tahun di Mamasa, Sulawesi Barat menjadi korban pencabulan.
Pelakunya bukanlah orang lain, melainkan orang terdekat korban sendiri.
Ada tiga pelakunya, yakni ayah, kakak dan sepupu korban.
• Siasat Busuk Pria Cabuli Anak Tetangga Sendiri di Padang Pariaman, Berawal Tarik Tangan Korban
Perbuatan cabul ini dialami oleh korban selama bertahun-tahun.
Gadis berinisial I (15) tersebut, dicabuli ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).
Pelaku memerkosa I selama bertahun-tahun hingga membuat korban trauma.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika tetangga dan tokoh masyarakat setempat merasa aneh dengan keluarga ini.
• Pemilik Agency Cabuli 20 Wanita Muda, Janjikan Menjadi Pemain Sinetron Terkenal
Warga curiga melihat kedekatan hubungan ketiga pelaku dan korban yang tak lazim.
Warga, tokoh masyakat, dan aktivis perempuan kemudian meminta keterangan I.
Kepada warga, I mengaku diperkosa ketiga pelaku.
Namun, ia tak berdaya melawan lantaran ketiga pelaku selama ini menopang hidupnya.
Ketiganya kemudian ditangkap setelah Polres Mamasa mendapat laporan, Selasa (28/1/2020).
Kepada polisi, ketiga pelaku awalnya menyangkal perbuatannya.
• Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Padang Pariaman Terancam 15 Tahun Penjara
Namun saat diinterogasi lebih jauh, pelaku MK akhirnya mengakui perbuatannya.
Tindakan itu dilakukan MK sejak korban masih duduk kelas 6 SD.
Sedangkan DM yang merupakan kakak kandung korban mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP.
Pelaku DA mengaku mencabuli korban sebanyak satu kali.
Saat ini, semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
• Diduga Cabuli Murid Kelas 2 SD, Pelaku Ajak Korban Bermain dan Kasih Uang Rp 10 Ribu
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, ketiga tersangka mengaku tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu."
"Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Dedi, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
Dari hasil interogasi, pelaku DA dan DM nekad memerkosa korban karena sering menonton video porno dari ponsel.
Sementara MK melakukan perbuatan bejatnya lantaran selama ini jarang melakukan hubungan intim dengan istri.
• Bocah 8 Tahun di Kabupaten Padang Pariaman Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri
Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mamasa, Festi Paotonan mengatakan, korban kini sudah mendapat pendampingan.
Festi juga berharap ketiga pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Festi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Wanita di Mamasa Diperkosa Ayah, Kakak, dan Sepupu Sejak Kelas 6 SD"