Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa menggunakan surat keterangan (suket).
Suket dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang sebagai pengganti e-KTP.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan pendaftaran CPNS 2019 bisa menggunakan Suket tersebut.
• Ombudsman Perwakilan Sumbar Buka Posko Pengaduan CPNS 2019
• SUMBAR - Kecelakaan Bus NPM dan Angdes, 1 Sopir Tewas| CPNS Solok Selatan Soal Formasi
"Suket bisa digunakan untuk daftar CPNS, penggunaannya seperti KTP," kata Habibul Fuadi.
Dikatakan untuk mendaftar CPNS, Suket tersebut di scan lalu diupload dengan berkas lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kota Padang, Silfeni mengatakan suket dikeluarkan sebagai pengganti e-KTP.
"Saat ini sudah ada sekitar 10.000 warga Kota Padang yang diberi suke," kata Silfeni.
• PADANG - CPNS Padang Butuh 195 Lulusan S1-PGSD| 7 Cewek Karaoke di Padang Diamankan
• SUMBAR - CPNS 2019 di Solok Selatan| Ombudsman Sebut Penerimaan CPNS Bermasalah
Dikarenakan blanko e-KTP kosong sejak beberapa bulan terakhri.
Dikatakan surat pernyataan ini berlaku selama 6 bulan sejak dikeluarkan.
Suket berlaku seperti halnya e-KTP.
"Jika sudah habis waktunya diperpanjang lagi kesini," ungkapnya.
• CPNS 2019 di Solok Selatan, Difabel Tak Bisa Lamar Jadi Guru SD, Begini Penjelasan BKPSDM
• Tak Ada Formasi Guru SD untuk Difabel, Ombudsman Sebut Penerimaan CPNS di Solok Selatan Bermasalah
Dikatakan kekosongan blanko e-KTP ini akan terjadi sampai akhir tahun.
"Kita cuma bisa menunggu dari Pusat, kemungkinan awal tahun sudah keluar, kita berharap begitu," ungkapnya.
Warga Endah Rosalin (29) mengeluhkan menerima suket.