Tak Ada Formasi Guru SD untuk Difabel, Ombudsman Sebut Penerimaan CPNS di Solok Selatan Bermasalah
Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menilai penerimaan CPNS 2019 di Pemkab Solok Selatan bermasalah.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menilai penerimaan CPNS 2019 di Pemkab Solok Selatan bermasalah.
Hal ini dikarenakan formasi guru SD di Solok Selatan tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas atau difabel.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi bahwa di Kabupaten Solok Selatan membatasi formasi guru SD yang tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas.
“Saya dihubungi oleh pimpinan di Jakarta, bahwa pengumuman di Solok Selatan kembali bermasalah,” kata Yefri Heriani melalui siaran pers yang diterima TribunPadang.com, Sabtu (17/11/2019).
• Destinasi Wisata Andalan di Solok Selatan yang Bisa Dinikmati Pembalap Tour de Singkarak (TdS) 2019
Menurut dia, hal ini tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Lampiran I huruf F, angka 3 Permenpan RB 23/2019.
“Potensi maladministrasi berupa diskriminasi kembali berulang, Pemkab Solok Selatan dapat menjelaskan ke publik, kenapa formasi guru di Solok Selatan tidak dapat diisi oleh peserta penyandang disabilitas,” kata dia.
Ia juga menjelaskan, Ombudsman menjadi Anggota Tim Pengawas Panselnas CPNS 2019.
Hal itu sesuai dengan Kemenpan RB 160/2019 tentang Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2019.
• SUMBAR - Berita CPNS Sumbar 2019, Formasi dan Syarat| Simpan Sabu Dalam Sarung Tangan
Hal tersebut sejalan dengan SE Ketua Ombudsman RI Nomor 32/2019 tentang Pengawasan Ombudsman RI Dalam Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Yefri Heriani menyampaikan, SE tersebut mengatur tata cara pengawasan, mulai dari proses penerimaan hingga menerima pengaduan laporan calon peserta.
"Khusus Sumatera Barat, ada sekitar 3.521 formasi yang tersedia di luar formasi kementerian lembaga badan yang penempatannya di wilayah Sumbar,” ujar Yefri.
Selain itu, Ombudsman di kantor perwakilan juga membuka posko pengaduan.
• Pendaftaran CPNS Pemprov Riau 2019 Resmi Dibuka Sabtu 16 November, Ini Syarat dan Tahapannya
Ombudsman juga akan melakukan inspeksi mendadak di lokasi ujian, dan mesupervisi help desk dan unit pengaduan di setiap instansi yang akan menyelenggarakan penerimaan CPNS 2019 di Sumbar.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Aparatur (Kabid PPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Admi Zulkhairi, angkat bicara.