TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang mengamankan pasangan suami istri diduga melakukan pencurian dengan modus pembobolan ATM di Nagari Batipuh Baruh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Pasangan suami istri tersebut berinisial AN (42) dan ED (48) pada Kamis (14/8/2025).
Diketahui, pasangan suami itu membobol ATM milik kakak kandungnya sendiri, yang bernama Rosnidar.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, membenarkan terkait peristiwa tersebut.
Baca juga: Wawako Maigus Nasir Sosialisasikan Smart Surau saat Jadi Pemateri Lokakarya MAN 3 Padang
Kata Iptu Ary, kedua terduga pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan laporan dari korban, yakni Rosnidar.
"Benar, laporan dari korban yaitu kakak kandungnya masuk pada tanggal 7 Agustus 2025," ungkapnya.
Jadi, ujar Iptu Ary, kronologi pencurian tersebut berawal dari kartu ATM korban yang terletak di bawah bantal di dalam kamar dan diambil oleh pelaku ED.
"ATM itu diambil di kamar korban, tanpa sepengetahuannya, kemudian pelaku ED bersama suaminya AN mengambil uang di mesin ATM," ucapnya.
Baca juga: Bupati Yulianto Sampaikan Jawaban atas Laporan Bapemperda DPRD Pasbar Terkait RPJMD 2025–2029
Lalu, setelah melancarkan aksinya, terduga pelaku meletakkan kembali kartu ATM tersebut di tempat semula.
Kata Iptu Ary, hal tersebut dilakukan secara berulang kali, sehingga korban kaget ketika mengambil uang di ATM, lantaran saldo korban berkurang sebesar 17 juta rupiah.
Selanjutya, Iptu Ary menjelaskan, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, uang hasil pencurian tersebut dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari.
"Sedangkan modus kedua pelaku guna memperkaya diri sendiri. Namun, kami masih melakukan pengembangan mendalam tentang untuk apa uang tersebut digunakan oleh kedua pelaku," pungkasnya.
Baca juga: PETI di Ranah Batahan dan Koto Balingka Pasbar Ditertibkan, Polisi Hanya Temukan Bekas Galian
Sementara itu, dari tangan terduga kedua pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu ATM atas nama Rosnidar.
Sedangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mengetahui PIN ATM karena kedekatan hubungan keluarga.
“Keduanya kini ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman 5 tahun penjara," tambahnya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)