Download Formulir Pendaftaran PPDB Online 2019 Sumbar Inilah Dokumen yang Bisa Kamu Download di ppdbsumbar.id
TRIBUNPADANG.COM - PPDB Online 2019 tingkat SMA dan SMK di Sumatera Barat resmi dimulai 4 Juli 2019 hari ini.
Orangtua maupun calon siswa mulai mendatangi sejumlah sekolah untuk mendaftarkan melalui PPDB Online 2019 ini.
Melansir situs resmi ppdbsumbar.id, ada sejumlah dokumen atau formulir yang bisa didownload langsung oleh orangtua maupun siswa.
Formulir pendaftaran PPDB Online 2019 ini sudah disediakan di situs ppdbsumbar.id.
• PPDB Online 2019 Sumbar Mulai Hari Ini, Daftarkan Anak di SMAN 3 Padang Sumiarti Datang Sejak Pagi
• PPDB Online 2019 Sumbar Dibuka 4 Juli 2019, Siswa Bisa Pilih 3 Sekolah karena Zonasi Kabupaten Kota
Setidaknya ada 4 formulir yang disediakan dan bisa dimanfaatkan calon siswa sesuai spesifikasi mereka.
1. Formulir SMA yang merupakan tamatan tahun 2019 di Sumatera Barat
Untuk dapatkan formulirnya bisa KLIK di SINI
2. Formulir SMK tamatan 2019 di Sumatera Barat
Untuk dapatkan formulirnya bisa KLIK di SINI
3. Formulir SMA tamat sebelum 2019 Sumatera Barat atau Paket B
Untuk dapatkan formulirnya bisa KLIK di SINI
4. Formulir SMK tamat sebelum 2019 di Sumatera Barat atau Paket B
Untuk dapatkan formulirnya bisa KLIK di SINI
Agar proses pendafataran tak sia-sia dan bisa lolos ke sekolah negeri, ada baiknya siswa maupun orangtua memahami sistem PPDB online 2019.
Dalam PPDB Online ini calon siswa akan dirangking sehingga bisa diketahui siapa yang lulus dan tidak lulus.
Ada perbedaan dalam PPDB Online SMA dan PPDB Online SMK.
Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMA dilakukan berdasarkan :
Calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) satuan pendidikan dalam zona sesuai asal sekolah calon peserta
Calon peserta didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUN nya secara online pada satuan pendidikan pilihan pertama.
• Jelang PPDB Online 2019, Wakil Kurikulum SMAN 2 Padang Himbau Orang Tua Lebih Pintar Mencari Peluang
• Warning Wagub Sumbar Terkait PPDB Online 2019, Orangtua Siswa Jangan Paksakan Kehendak
Calon peserta didik pada satuan pendidikan yang berada dibawah batas lulus pada pilihan pertama, diikutkan seleksi pada pilihan kedua.
Calon peserta didik pada satuan pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada pilihan kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga.
Calon peserta didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.
Untuk zona gabungan, jumlah nilai maksimal 20 % harus di atas jumlah nilai terendah dari 80 %
Calon yang diterima jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur.
Calon yang tidak diterima dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada salah satu Satuan Pendidikan yang belum terpenuhi daya tampungnya SMA atau SMK
Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMK dilakukan berdasarkan :
Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan dalam Zona.
Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUNnya secara Online pada Satuan Pendidikan pilihan pertama dengan kompetensi keahlian yang berbeda atau salah satu kompetensi keahlian pada tiga Satuan Pendidikan yang berbeda.
Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas lulus pada pilihan pertama, akan masuk pada pilihan kedua.
Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas lulus pada pilihan kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga.
Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.
Calon yang diterima jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur.
PPDB Online di Sumbar akan dipusatkan di link ppdbsumbar.id.
Dinas Pendidikan Sumbar menyediakan 2 jalur Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 untuk tingkat SMA/SMK.
PPDB Online dan PPDB Offline.
PPDB Online akan dimulai secara resmi 4 Juli 2019 nanti.
Lulusan SMP/MTS yang akan melanjutkan pendidikan bisa mengakses ppdbsumbar.id untuk informasi PPDB online 2019.
PPDB Online SMA dan SMK di Sumbar akan dibuka dalam 2 tahap.
Apa saja syarat pendaftaran PPDB Online Sumbar 2019?
Melansir ppdbsumbar.id, berikut persyaratan pendaftaran PPDB Online 2019
- Berusia paling tinggi 21 tahun
- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2016.
• Seruan Wagub Sumbar, Nasrul Abit Ingatkan Jangan Sampai Timbul Kekerasan saat PPDB
• Pahami Sistem Seleksi PPDB Online SMA 2019 Agar Tak Salah Pilih Sekolah, Ini Link PPDB Online Sumbar
- Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari Satuan Pendidikan luar negeri, ijazah harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki SHUN bagi lulusan SMP/MTs dan memiliki DNUN Paket B bagi Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2016.
- Bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus menyerahkan hasil penilaian/assesment yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.
- Persyaratan khusus tidak buta warna bagi SMK meliputi:
kelompok Teknologi Rekayasa;
kelompok Teknologi Informatika;
kelompok Industri dan Kimia; dan
kompetensi keahlian yang diusulkan satuan pendidikan.
Untuk informasi PPDB Online 2019 Sumbar lengkap bisa KLIK di SINI.
Terbagi 13 Zona
PPDB Online SMA 2019 dan SMK ini menerapkan sistem zonasi dengan pembagian 13 zona.
Calon peserta didik yang ikut PPDB Online SMA 2019 ini maupun untuk pilihan SMK bisa memilih 3 sekolah dalam zona sesuai asal sekolah.
Agar tak salah saat mengisi formulir PPDB Online SMA 2019 nanti, hendaknya orang tua siswa maupun siswa sendiri juga memahami bagaimana sistem PPDB Online 2019.
TribunPadang.com lansir dari ppdbsumbar.id, seleksi PPDB Online 2019 dibedakan untuk tingkat SMA dan SMK.
Namun ada kesamaan dalam pilihan sekolah dimana calon siswa SMA maupun SMK bisa memilih 3 satuan pendidikan.
• PPDB Online SMA/SMK Sumbar di LINK ppdbsumbar.id Mulai 4 Juli 2019, Pahami Istilah Zona Gabungan
• PPDB SMA/SMK di Sumbar Terapkan Zonasi Kabupaten/Kota, Gubernur: Mudah-mudahan Tak Ada Masalah
PPDB Online di Sumatera Barat menerapkan sistem zonasi.
Diinformasi di ppdbsumbar.id, ada 13 zonasi.
Zona 1 (satu) meliputi Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Zona 2 (dua) meliputi Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Zona 3 (tiga) meliputi Kota Solok dan Kabupaten Solok.
Zona 4 (empat) meliputi Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.
Zona 5 (lima) meliputi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Zona 6 (enam) meliputi Kota Sawahlunto dan Kabupaten Sijunjung.
Zona 7 (tujuh) meliputi Kabupaten Dharmasraya.
Zona 8 (delapan) meliputi Kabupaten Solok Selatan.
Zona 9 (sembilan) meliputi Kabupaten Pasaman.
Zona 10 (sepuluh) meliputi Kabupaten Pasaman Barat.
Zona 11 (sebelas) meliputi Kabupaten Pesisir Selatan.
Zona 12 (dua belas) meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Zona 13 (tiga belas) meliputi Kota Padang.
• LINK PPDB Online SMA/SMK Tahun 2019 di Sumbar, Simak Jadwal dan Proses Pendaftarannya
Dari 13 zona tersebut, ada 6 zona gabungan.
Khusus zona gabungan ini, daya tampungnya adalah tempat tinggal dalam kota yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan asal satuan pendidikan dalam zona minimal 80% (delapan puluh persen).
Daya tampung satuan pendidikan dalam kota yang bertempat tinggal di kabupaten maksimal 20 % (dua puluh persen).
Daya tampung untuk zona gabungan adalah tempat tinggal dalam Kabupaten yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan asal satuan pendidikan dalam zona minimal 80% (delapan puluh persen).
Daya tampung satuan pendidikan dalam kabupaten yang bertempat tinggal di Kota maksimal 20 % (dua puluh persen).
Ketentuan ini tidak berlaku untuk SMK.
Informasi yang tak kalah penting harus diperhatikan bagi pendaftar adalah jadwal PPDB Online 2019.
Pendaftaran PPDB online terbagi 2 tahap.
Pendaftaran tahap pertama berlangsung 4-6 Juli 2019.
Dilanjutkan pengumuman tahap I 8 Juli dan pendaftaran ulang tahap I 8-10 Juli 2019.
Sementara pendaftaran tahap 2 dimulai 11-12 Juli 2019.
Pengumuman tahap II ini berlangsung 13 juli dan dilanjutkan pendafatran ulang tahap II 13 Juli 2019.
• Ombudsman Temukan Kesalahan Teknis pada PPDB Online 2019 di Sumbar, Ada Nilai Siswa Salah Input
Bagaimana nasib peserta yang tak lolos seleksi tahap I?
Calon yang tidak diterima dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada salah satu Satuan Pendidikan untuk satu kompetensi keahlian yang belum terpenuhi daya tampungnya SMK atau pilih SMA.