Pahami Sistem Seleksi PPDB Online SMA 2019 Agar Tak Salah Pilih Sekolah, Ini Link PPDB Online Sumbar

Cara Daftar PPDB Online di Sumatera Barat, LINK ppdbsumbar.id, Sudah Muat Info Aturan dan Ketentuan

Penulis: Afrizal | Editor: afrizal
Tangkapangambar/ppdbsumbar.id
Pahami Sistem Seleksi PPDB Online SMA 2019 Agar Tak Salah Pilih Sekolah, Ini Link PPDB Online Sumbar 

PPDB Online Sumatera Barat di LINK ppdbsumbar.id, Pahami Istilah Zona Gabungan

TRIBUNPADANG.COM - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online 2019 di Sumatera Barat akan buka mulai 4 Juli 2019.

PPDB Online SMA 2019 dan SMK ini menerapkan sistem zonasi dengan pembagian 13 zona.

Calon peserta didik yang ikut PPDB Online SMA 2019 ini maupun untuk pilihan SMK bisa memilih 3 sekolah dalam zona sesuai asal sekolah.

Agar tak salah saat mengisi formulir PPDB Online SMA 2019 nanti, hendaknya orang tua siswa maupun siswa sendiri juga memahami bagaimana sistem PPDB Online 2019.

TribunPadang.com lansir dari ppdbsumbar.go.id, seleksi PPDB Online 2019 dibedakan untuk tingkat SMA dan SMK.

PPDB Online SMA/SMK Sumbar di LINK ppdbsumbar.id Mulai 4 Juli 2019, Pahami Istilah Zona Gabungan

PPDB SMA/SMK di Sumbar Terapkan Zonasi Kabupaten/Kota, Gubernur: Mudah-mudahan Tak Ada Masalah

Namun ada kesamaan dalam pilihan sekolah dimana calon siswa SMA maupun SMK bisa memilih 3 satuan pendidikan.

Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMA dilakukan berdasarkan :

Calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) satuan pendidikan dalam zona sesuai asal sekolah calon peserta

Calon peserta didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUN nya secara online pada satuan pendidikan pilihan pertama.

Calon peserta didik pada satuan pendidikan yang berada dibawah batas lulus pada pilihan pertama, diikutkan seleksi pada pilihan kedua.

Calon peserta didik pada satuan pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada pilihan kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga.

Calon peserta didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.

Untuk zona gabungan, jumlah nilai maksimal 20 % harus di atas jumlah nilai terendah dari 80 %

Calon yang diterima jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved