- Bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus menyerahkan hasil penilaian/assesment yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.
- Persyaratan khusus tidak buta warna bagi SMK meliputi:
kelompok Teknologi Rekayasa;
kelompok Teknologi Informatika;
kelompok Industri dan Kimia; dan
kompetensi keahlian yang diusulkan satuan pendidikan.
Untuk informasi PPDB Online 2019 Sumbar lengkap bisa KLIK di SINI.
Terbagi 13 Zona
PPDB Online SMA 2019 dan SMK ini menerapkan sistem zonasi dengan pembagian 13 zona.
Calon peserta didik yang ikut PPDB Online SMA 2019 ini maupun untuk pilihan SMK bisa memilih 3 sekolah dalam zona sesuai asal sekolah.
Agar tak salah saat mengisi formulir PPDB Online SMA 2019 nanti, hendaknya orang tua siswa maupun siswa sendiri juga memahami bagaimana sistem PPDB Online 2019.
TribunPadang.com lansir dari ppdbsumbar.id, seleksi PPDB Online 2019 dibedakan untuk tingkat SMA dan SMK.
Namun ada kesamaan dalam pilihan sekolah dimana calon siswa SMA maupun SMK bisa memilih 3 satuan pendidikan.
• PPDB Online SMA/SMK Sumbar di LINK ppdbsumbar.id Mulai 4 Juli 2019, Pahami Istilah Zona Gabungan
• PPDB SMA/SMK di Sumbar Terapkan Zonasi Kabupaten/Kota, Gubernur: Mudah-mudahan Tak Ada Masalah
PPDB Online di Sumatera Barat menerapkan sistem zonasi.
Diinformasi di ppdbsumbar.id, ada 13 zonasi.
Zona 1 (satu) meliputi Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Zona 2 (dua) meliputi Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Zona 3 (tiga) meliputi Kota Solok dan Kabupaten Solok.
Zona 4 (empat) meliputi Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.
Zona 5 (lima) meliputi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Zona 6 (enam) meliputi Kota Sawahlunto dan Kabupaten Sijunjung.
Zona 7 (tujuh) meliputi Kabupaten Dharmasraya.
Zona 8 (delapan) meliputi Kabupaten Solok Selatan.
Zona 9 (sembilan) meliputi Kabupaten Pasaman.
Zona 10 (sepuluh) meliputi Kabupaten Pasaman Barat.
Zona 11 (sebelas) meliputi Kabupaten Pesisir Selatan.
Zona 12 (dua belas) meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Zona 13 (tiga belas) meliputi Kota Padang.
• LINK PPDB Online SMA/SMK Tahun 2019 di Sumbar, Simak Jadwal dan Proses Pendaftarannya
Dari 13 zona tersebut, ada 6 zona gabungan.
Khusus zona gabungan ini, daya tampungnya adalah tempat tinggal dalam kota yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan asal satuan pendidikan dalam zona minimal 80% (delapan puluh persen).
Daya tampung satuan pendidikan dalam kota yang bertempat tinggal di kabupaten maksimal 20 % (dua puluh persen).
Daya tampung untuk zona gabungan adalah tempat tinggal dalam Kabupaten yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan asal satuan pendidikan dalam zona minimal 80% (delapan puluh persen).
Daya tampung satuan pendidikan dalam kabupaten yang bertempat tinggal di Kota maksimal 20 % (dua puluh persen).
Ketentuan ini tidak berlaku untuk SMK.
Informasi yang tak kalah penting harus diperhatikan bagi pendaftar adalah jadwal PPDB Online 2019.
Pendaftaran PPDB online terbagi 2 tahap.
Pendaftaran tahap pertama berlangsung 4-6 Juli 2019.
Dilanjutkan pengumuman tahap I 8 Juli dan pendaftaran ulang tahap I 8-10 Juli 2019.
Sementara pendaftaran tahap 2 dimulai 11-12 Juli 2019.
Pengumuman tahap II ini berlangsung 13 juli dan dilanjutkan pendafatran ulang tahap II 13 Juli 2019.
• Ombudsman Temukan Kesalahan Teknis pada PPDB Online 2019 di Sumbar, Ada Nilai Siswa Salah Input
Bagaimana nasib peserta yang tak lolos seleksi tahap I?
Calon yang tidak diterima dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada salah satu Satuan Pendidikan untuk satu kompetensi keahlian yang belum terpenuhi daya tampungnya SMK atau pilih SMA.