Pencurian di Padang

Polisi Tangkap Pelaku Bobol Rumah di Kampung Olo Padang, Beraksi saat Kondisi Kosong

Tim Scorpion Unit Reskrim Polsek Nanggalo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian rumah kosong

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Polsek Nanggalo
PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN : Pelaku pencurian berinisial D saat ditangkap Tim Scorpion Polsek Nanggalo usai membobol rumah warga di kawasan Komplek BPKP, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (6/8/2025). Selain itu juga diamankan barang bukti berupa AC, CPU, kipas angin, dan becak motor. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Tim Scorpion Unit Reskrim Polsek Nanggalo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian rumah kosong di kawasan Komplek BPKP, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (6/8/2025), saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemilik.

Pelaku sempat terlihat oleh warga sekitar yang langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolsek Nanggalo Iptu Ibnu Mas'ud melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Annedi Anwar membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, telah terjadi aksi pencurian di rumah warga. Pelaku sudah berhasil kami tangkap," ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Jelang HUT RI, Pedagang di Padang Tolak Jual Bendera One Piece Meski Banyak Pembeli Bertanya

Pelaku berinisial D (35), warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ditangkap bersama barang bukti hasil curian berupa satu unit AC, CPU komputer, kipas angin, serta becak motor yang digunakan saat beraksi.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan telah melapor ke Polsek Nanggalo.

Ipda Hendra menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aksi pencurian di rumah warga di Komplek BPKP.

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Polsek Nanggalo langsung menuju lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP.

Berdasarkan keterangan tersebut, pelaku diketahui berinisial D dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Baca juga: Tradisi Lomba Selaju Sampan Warnai Semarak HJK Padang ke-356 di Sungai Batang Arau

"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku dengan sengaja melakukan pencurian menggunakan becak motor miliknya untuk mengangkut barang hasil curian," jelasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Nanggalo guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved