Kabupaten Sijunjung

Tari Baombai dan Bakpo Nan Saraf dari Sijunjung Sumbar Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Benny Dwifa menyebutkan, sejatinya berbudaya bukan hanya perkara seberapa banyak nilai budaya dan cagar budaya yang dapat dilestarikan.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemkab Sijunjung
WARISAN BUDAYA TAKBENDA- Dua karya budaya dari Kabupaten Sijunjung, yaitu Tari Baombai dan Bakpo Nan Saraf resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia dari Kementerian Kebudayaan. Hal itu diberikan pada saat Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat di Aula Gubernuran Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025). 

Sementara itu, Bakpo Nan Saraf  merupakan sebuah kegiatan dalam konteks pengajian kitab di salah satu surau di Sijunjung.

Bakpo Nan Saraf merupakan warisan intelektual dari masa silam surau.

Baca juga: Rangkaian Perayaan HUT RI ke-80 di Solok Selatan, Pembagian Bendera hingga Lomba Salat Berjamaah

Bakpo Nan Saraf ini dilestarikan di Surau Simauang oleh Alfitmon Malin Bandaro di Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung.

Abdul Gafar berharap penetapan dua karya budaya ini akan semakin memotivasi masyarakat Kabupaten Sijunjung untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya, serta memperkuat identitas budaya Kabupaten Sijunjung di tingkat nasional.

Dengan telah ditetapkannya dua karya budaya ini, berarti telah menambah deretan karya budaya Kabupaten Sijunjung menjadi tujuh yang tercatat di WBTb.

Sebelumnya telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak benda adalah Talempong Unggan (Unggan), Tari Tanduk (Lubuk Tarok), Marosok (Palangki), Bakaua Adat (Nagari Sijunjung), dan Batobo Konsi (Sijunjung), serta saat ini bertambah dua lagi, yaitu Bakpo Nan Saraf (Sijunjung), dan Ba Ombai (Padang Laweh).(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved