Kabupaten Sijunjung

Tari Baombai dan Bakpo Nan Saraf dari Sijunjung Sumbar Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Benny Dwifa menyebutkan, sejatinya berbudaya bukan hanya perkara seberapa banyak nilai budaya dan cagar budaya yang dapat dilestarikan.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemkab Sijunjung
WARISAN BUDAYA TAKBENDA- Dua karya budaya dari Kabupaten Sijunjung, yaitu Tari Baombai dan Bakpo Nan Saraf resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia dari Kementerian Kebudayaan. Hal itu diberikan pada saat Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat di Aula Gubernuran Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Dua karya budaya dari Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) yaitu Tari Baombai dan Bakpo Nan Saraf resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia dari Kementerian Kebudayaan.

Pengakuan sebagai WBTB dari kedua tradisi "Tari Baombai dan Bakpo Nan Saraf" itu, ditandai dengan penyerahan Sertifikat Ketetapan Menteri Kebudayaan yang diserahkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan diterima Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir.

Hal itu diberikan pada saat Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat di Aula Gebernuran Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025).

"Berarti saat ini Kabupaten Sijunjung telah memiliki tujuh WBTb yang sudah disertifikatkan," ujar Benny.

Baca juga: Viral Spot Baru di Danau Diateh Solok, Banyak Pengunjung Berfoto di Atas Jembatan

Benny Dwifa menyebutkan, sejatinya berbudaya bukan hanya perkara seberapa banyak nilai budaya dan cagar budaya yang dapat dilestarikan.

Tetapi, nilai budaya yang ada, bisa dilestarikan dan menjadi warisan generasi mendatang.

"Berbudaya sejatinya itu, bagaimana kita memastikan anak cucu nanti, bisa memahami dengan sesungguhnya arti keberadaannya di hadapan Sang Pencipta," ucapnya.

Ia menyampaikan rasa syukurnya atas penetapan ini dan berharap agar generasi muda Kabupaten Sijunjung dapat terus melestarikan warisan budaya tersebut.

Baca juga: Bikin Macet! 5 Daerah di Sumbar dengan Kendaraan Bermotor Terbanyak, Padang Hampir 1 Juta Unit

“Ini adalah pengakuan atas kerja keras kita semua. Semoga budaya kita terus hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi. Untuk itu sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mensukseskan penetapan karya budaya ini,”katanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Abdul Gafar Indra didampingi PPTK Cagar Budaya, Wiwit Arianita menjelaskan, dari empat karya budaya yang diusulkan, dua di antaranya berhasil direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia tahun 2024.

"Karya budaya yang mendapat penetapan adalah Baombai (Nagari Padang Laweh) dan Bakpo Nan Saraf (Nagari Sijunjung) sementara dua usulan lainnya yaitu Godok Obui (Lubuk Tarok), dan Randang Bilalang (Nagari Kumanis) belum berhasil mendapatkan rekomendasi untuk ditetapkan sebagai WBTb,” ujar Abdul Gafar Indra.

Keberhasilan ini lanjut Abdul Gafar tidak terlepas dari dedikasi para maestro yang terus menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah.

Baca juga: Satgas PKH Bersama Jajaran Kejati Sumbar Tertibkan Hutan di Pasaman, Sumatera Barat 

Baombai ini menceritakan tentang proses atau tahapan kegiatan bertani mulai dari pengolahan tanah sampai panen.

Tari Baombai kerap kali ditampilkan dalam kegiatan-kegiatan seni pertunjukkan, baik dalam kegiatan yang diadakan pemerintah daerah maupun festival budaya.

Baombai ini sendiri dilestarikan oleh maestro Gusnimar dan Nurtini di Jorong Koto, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII.

Sementara itu, Bakpo Nan Saraf  merupakan sebuah kegiatan dalam konteks pengajian kitab di salah satu surau di Sijunjung.

Bakpo Nan Saraf merupakan warisan intelektual dari masa silam surau.

Baca juga: Rangkaian Perayaan HUT RI ke-80 di Solok Selatan, Pembagian Bendera hingga Lomba Salat Berjamaah

Bakpo Nan Saraf ini dilestarikan di Surau Simauang oleh Alfitmon Malin Bandaro di Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung.

Abdul Gafar berharap penetapan dua karya budaya ini akan semakin memotivasi masyarakat Kabupaten Sijunjung untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya, serta memperkuat identitas budaya Kabupaten Sijunjung di tingkat nasional.

Dengan telah ditetapkannya dua karya budaya ini, berarti telah menambah deretan karya budaya Kabupaten Sijunjung menjadi tujuh yang tercatat di WBTb.

Sebelumnya telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak benda adalah Talempong Unggan (Unggan), Tari Tanduk (Lubuk Tarok), Marosok (Palangki), Bakaua Adat (Nagari Sijunjung), dan Batobo Konsi (Sijunjung), serta saat ini bertambah dua lagi, yaitu Bakpo Nan Saraf (Sijunjung), dan Ba Ombai (Padang Laweh).(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved