Kematian Gadis Penjual Gorengan

Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa In Dragon, pembunuh dan pemerkosa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
NIA KURNIA SARI - Suasana rumah Nia, korban pembunuhan dan pemerkosaan di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) sore hari. Diketahui bahwa In Dragon terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, diputuskan hukuman mati. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa In Dragon, pembunuh dan pemerkosa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Putusan ini disambut rasa puas oleh keluarga korban. Eli Marlina, ibu korban, merasa putusan ini setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut nyawa putrinya.

Diketahui bahwa In Dragon terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman diputuskan hukuman mati pada Selasa (5/8/2025).

Dimana pembacaan putusan tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman.

Pembacaan tuntutan itu dihadiri langsung oleh Eli Marlina, ibu korban. Selain itu, juga dihadiri oleh kerabat lainnya.

Baca juga: "In Dragon Dihukum Mati, Nak" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Menangis di Makam Anaknya

Pantauan TribunPadang.com terlihat rumah Nia dalam kondisi sepi, dikarenakan sudah sore hari. Pukul 17.55 WIB, rumah nia dengan warna cat putih dalam kondisi sepi.

Rumah gadis malang ini berlokasi tepatnya di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman

Rumah yang dulunya hanya kayu dan kini sudah berubah menjadi lebih baik menjadi rumah permanen. 

Saat ditemui TribunPadang.com, Eli Marlina tengah duduk di sofa dalam rumahnya. Kemudian dia mengajak ke rumah kakaknya bernama Gumaria Anita (53) yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

"Kalau dapat memang hukuman mati itu, agar setimpal dengan perbuatannya. Nyawa dibalas nyawa," ujar Eli Marlina.

Baca juga: Jaringan Pengedar Narkoba Payakumbuh Ditangkap, Polisi Ringkus Pelaku Sembunyi di Kamar Mandi

Eli tidak mau memaafkan terdakwa yang telah diputuskan hukuman mati, bahkan hingga sampai hayatnya menyatakan tidak akan memberikan maaf pada In Dragon.

"Sampai mati saya tidak akan memaafkan dia. Karena anak saya telah dibunuh oleh In Dragon, tidak akan mau memaafkan dia saya," sebutnya.

Saat menghadiri pembacaan putusan Elly berangkat bersama dengan saudaranya yang lain sebanyak lima orang menggunakan sepeda motor. Eli yang ikut mendengarkan putusan merasa puas dengan hasil tersebut.

Eli bercerita bahwa terdakwa pernah meminta maaf kepadanya pada saat sidang berlangsung. Namun, hal itu tidak membukakan pintu maaf untuk terdakwa.

Sebelum berangkat mendengarkan putusan, Eli terlebih dahulu mendatangi makam anaknya dan bahkan melaksanakan Salat Tahajud pada pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Jaringan Pengedar Narkoba Payakumbuh Ditangkap, Polisi Ringkus Pelaku Sembunyi di Kamar Mandi

Sampai saat ini, Eli dan keluarga besarnya masih dalam suasana berduka atas kepergian anaknya dengan cara yang sadis atas perbuatan terdakwa. Walaupun tidak ada mimpi bertemu Nia, tetapi putusan tersebut membuatnya merasa puas.

"Setelah putusan ada beberapa masyarakat yang berkunjung menyampaikan rasa simpatinya ke rumah. Tadi masih ada orang yang datang berziarah ke makam Nia, dimana datang dari Padang, Pasaman," ujarnya.

Eli menganggap terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan dan hati nurani. Jika ada hati nurani tidak akan setega itu menghabisi nyawa anaknya, dan pastinya merasakan kasihan terhadap korban.

"Sedangkan dia tidak ada merasa kasihan, hukuman mati sudah cocok agar membuatnya merasa jera," pungkasnya. 

Kunjungi Makam Nia

Isak tangis Eli Marlina (45) pecah saat kembali menjejakkan kaki di pusara anaknya, Nia Kurnia Sari, di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Tangannya tak henti mengusap batu nisan. Suaranya lirih, tetapi penuh luka dan rindu yang tak kunjung sembuh. 

Sore itu, Eli datang membawa kabar yang selama ini ia nantikan. Kabar tentang keadilan bagi anaknya.

"Hari ini Nia. Ibu datang lagi, Nak. In Dragon dihukum mati, Nak. Setimpal dengan perbuatannya," ucap Eli sambil menangis, menghadap makam sang putri.

Suasana senja makin syahdu ketika lantunan azan Magrib mulai berkumandang di sekitar pemakaman. 

Baca juga: Wali Kota Padang Tinjau SDN 01 Pasar Laban, Temukan Kondisi Sekolah Rusak hingga Masalah Banjir

Namun Eli tetap bertahan di samping makam anaknya, menengadah tangan dan memanjatkan doa.

"Nia anak baik. Ibu yakin, kamu di surga. Ibu doakan terus, Nak," katanya sambil terisak, air matanya mengalir tanpa henti, dibasuh dengan jilbab yang dikenakannya.

Hari ini, Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiawan alias In Dragon, terdakwa pembunuhan terhadap Nia. 

Putusan itu disambut rasa lega bercampur haru oleh Eli, yang sejak awal mengikuti proses hukum dengan penuh harap.

Sebelum berangkat menghadiri sidang vonis, Eli lebih dulu menyempatkan diri untuk berziarah ke makam Nia.

Baca juga: "Semoga Nia Tenang di Sana" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Syukuri Vonis Mati In Dragon

"Pagi tadi saya ke makam, berdoa agar dia dihukum setimpal. Dan alhamdulillah, akhirnya hari ini dia dijatuhi hukuman mati," kata Eli.

Menurut Eli, vonis tersebut menjadi penawar luka yang ia simpan bertahun. Ia meyakini anaknya menjadi korban fitnah kejam.

"Dia menuduh Nia menyimpan dan menjual sabu. Padahal itu tidak benar. Kalau memang anak saya pelaku penjualan sabu, kenapa ia masih berjualan gorengan setiap hari?" ungkap Eli mengusap wajah.

Meski keadilan telah ditegakkan, Eli mengaku belum bisa sepenuhnya memaafkan terdakwa.

"Sampai kapan pun saya tak bisa memaafkan dia. Anak saya dibunuh. Padahal dia tak bersalah," ucapnya dengan suara berat.

Dalam waktu dekat, keluarga berencana menggelar doa syukuran sebagai bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku.

Baca juga: Setelah Aksi Heroik Bidan Dona Viral, Pemprov Sumbar Janji Bangun Jembatan yang Putus di Pasaman

"Iya, kami akan adakan doa bersama. Bentuk syukur kami karena keadilan akhirnya ditegakkan," tambah Eli.

Pantauan TribunPadang.com, makam almarhumah Nia Kurnia Sari tampak bersih dan terawat. Tidak ada rumput liar tumbuh di sekitarnya. Berbeda dengan makam lain di area itu yang sudah dipenuhi semak.

Eli mengatakan, hingga kini makam putrinya masih kerap dikunjungi warga yang berziarah.

"Tadi pagi pun masih ada yang datang. Banyak orang yang sayang sama Nia," katanya, menutup percakapan sambil kembali menatap nisan yang menjadi tempat peristirahatan terakhir putri tercintanya.

ELI MARLINA - Ibu Nia Kurnia Sari (NKS) Eli Marlina saat menghadiri sidang Indragon di PN Pariaman, selasa 5/8/2025. Dia bernafas lega pasca majelis hakim menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan anaknya.
ELI MARLINA - Ibu Nia Kurnia Sari (NKS) Eli Marlina saat menghadiri sidang Indragon di PN Pariaman, selasa 5/8/2025. Dia bernafas lega pasca majelis hakim menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan anaknya. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

In Dragon Ajukan Banding

Kuasa hukum In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan menempuh banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati. 

Pengacara In Dragon, Defriyon juga akan mengajukan amnesti ke presiden sebagai langkah terakhir untuk meringankan hukuman mati yang dijatuhkan PN Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Langkah ini menurut Defriyon sudah dilakukan pihaknya, dengan menyatakan sikap melakukan banding pasca sidang pembacaan putusan ke majelis hakim.

“Kami akan menyiapkan berkas untuk melakukan banding dan memasukannya ke pengadilan negeri pariaman,” ujarnya.

Andai saja langkah banding itu tidak efektif Defriyon mengaku akan menempuh jalur kasasi, peninjauan kembali hingga mengajukan amnesti pada presiden Indonesia.

Baca juga: Kakek di Payakumbuh Cabuli Cucu Kandung Berusia 2,5 Tahun, Lakukan Aksi 4 Kali Sejak 2024

Ia yakin bahwa In Dragon tidak melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan fakta persidangan sejak keterangan saksi hingga ahli.

Bahkan ia menilai putusan majelis hakim pada kasus ini sangatlah keliru, karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

“Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut bahwa NKS meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri,” ujarnya.

Ada Pemaksaan Pasal

Dafriyon menilai tali rafia bukan bukti pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Mereka menyebut barang bukti tersebut hanya dijadikan ikon atau alasan untuk menetapkan Pasal 340 KUHP kepada kliennya.

Hal ini disampaikannya berdasarkan sidang pembacaan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim di ruang sidang cakra pengadilan negeri pariaman, selasa (5/8/2005

Ia menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru, katena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama masa persidangan.

Pihaknya menilai sejak sidang pemeriksaan saksi hingga ahli, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa In Dragon melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: BWF Rilis Peringkat Terbaru, Sabar/Reza Tembus 8 Besar dan Jadi Unggulan World Tour Finals

Melainkan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai Pasal 351 KUHAP.

“Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu,” ujarnya.

Ia menyebut ahli pidana dalam hal ini jelas menilai bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini, mengingat semuanya terjadi serba dadakkan.

Seperti halnya mengubur korban, menurut Dafriyon merupakan bentuk dari menghilangkan jejak, karena lubang dan peralatannya tidak disiapkan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menterjemahkan, bahwa tali rafia menjadi batang bukti utama dalam penetapan pembunuhan berencana.

“Jadi kami menilai tali rafia ini bukan bukti terbunuhnya Nia Kurnia Sari, namun, ikon pemaksaan pasal 340 pada In Dragon,” ujarnya. 

Baca juga: Menu Sajian Lezzato Raih Juara I Lomba Pengolahan Makanan Sehat di Solok Selatan

Ibunda Nia Bersyukur

Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina terlihat lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon.

Terlihat Eli yang mengunakan baju pink dan jilbab putih, langsung menyandarkan kepalanya saat mendengar putusan hakim tersebut.

Ia mengusap muka dengan kedua tangannya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.

Bahkan ia langsung mengusap dadanya dan tertegun antara sedih dan senang atas hukuman yang menimpa pembunuh dan pemerkosa anaknya Nia sang gadis penjual gorengan.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.

Baca juga: Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Usap Dada In Dragon Dihukum Mati: "Alhamdulillah"

Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menterjemahkan bagaimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.

Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk NKS yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” tuturnya. 

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025). Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025). Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Alasan Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, dituntut pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif dengan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, mengatakan, keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada sudah mampu untuk memenuhi unsur tuntutan yang disampaikan pihaknya.

Unsur tuntutan yang dijadikan acuan oleh pihaknya merupakan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa.

Berdasarkan hasil uji forensik RS Bhayangkara terhadap korban Nia Kurnia Sari, menurut JPU sudah jelas bahwa terdakwa melanggar Pasal 285 tentang Pemerkosaan.

Baca juga: BREAKING NEWS Gempa Magnitudo 2,6 di Padang Pariaman, BMKG Catat Empat Guncangan Sepekan Terakhir

Serta, melalui keterangan saksi dan ahli, jelas bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa merupakan pembunuhan berencana.

Mengingat adanya alat yang sudah disiapkan terdakwa sebelum melakukan aksinya, yaitu tali rafia berwarna merah.

“Atas keterangan dan barang bukti tersebut, kami membuat tuntutan dengan menggunakan pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif,” ujarnya.

Melalui pasal tersebut, pihaknya memberikan hukuman maksimal pada terdakwa, yaitu hukuman mati.

Baca juga: In Dragon Dituntut Hukuman Mati, Ibu NKS: Nyawa Dibalas Nyawa, Memang Pantas

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025).

Tuntutan ini dibacakan langsung JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman.

Tuntutan dibacakan oleh JPU secara bergilir, dengan memasukan sejumlah unsur yang diperkuat dengan barang bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli selama proses persidangan.

Berdasarkan keterangan dan barang bukti tersebutlah JPU memberikan tuntutan maksimal pada terdakwa.

JPU sekaligus Kejari Pariaman Bagus Priyonggo mengatakan, tim penuntut umum mengajukan tuntutan pidana mati pada terdakwa atas sejumlah alasan.

“Alasan sudah kami bacakan, yang jelas perbuatan terdakwa ini sangat keji, tidak berperikemanuasian,” ujarnya setelah persidangan.

Selain perbuatan In Dragon saat kejadian, rekam jejaknya selama hidup, sering berurusan dengan hukum, juga turut disertakan.

Baca juga: Fadly Amran Apresiasi Kota Padang Tuan Rumah Giat Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila 2025

Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain kasus pencurian, asusila dan narkotika yang pernah ia lakukan sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.

Penerapan pasal yang dituntutkan oleh JPU dalam kasus ini merupakan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.

“Jadi tuntutan pasal yang kami berikan, tuntutan akumulatif,” ujarnya.

Diketahui, Nia Kurnia Sari merupakan seorang gadis berusia 18 tahun yang sehari-hari menjajakan gorengan keliling di wilayah Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kehidupannya yang sederhana dan dikenal ramah oleh warga sekitar berubah tragis pada awal September 2024, ketika ia dilaporkan hilang setelah tidak pulang ke rumah usai berjualan.

Dua hari berselang, jasad Nia ditemukan terkubur secara tidak layak di kawasan perkebunan di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.

Kondisi tubuhnya tanpa busana, memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Penemuan ini menggemparkan warga dan menjadi perhatian, terutama karena korban masih sangat muda dan dikenal tidak memiliki masalah dengan siapa pun.

Penyelidikan intensif mengarah pada seorang pria bernama Indra Septiarman alias In Dragon, yang ternyata merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.

Polisi mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan kejahatannya dengan membawa tali rafia untuk melumpuhkan korban. Setelah melakukan pemerkosaan, IS membunuh Nia dan menguburkan jasadnya untuk menghilangkan jejak.

Penangkapan IS dilakukan pada pertengahan September 2024 setelah ia bersembunyi di loteng rumah kosong.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved