Sumatera Barat

Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH Bertekad Penuhi Target 3 Juta Hektare Lahan 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yuni Daru Winarsih yang diwakili Aspidsus Fajar Mufti menerima sekaligus

DOK.PENKUM KEJATI SUMBAR
GIAT LEPAS SATGAS PKH - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atau Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih yang diwakili Aspidsus Fajar Mufti menerima sekaligus melepas satgas penertiban kawasan hutan atau Satgas PKH di Padang, Provinsi Sumbar pada Sabtu (2/8/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atau Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih yang diwakili Aspidsus Fajar Mufti menerima sekaligus melepas satgas penertiban kawasan hutan atau Satgas PKH di Padang, Provinsi Sumbar pada Sabtu (2/8/2025).

Satgas yang dibentuk yang Presiden RI Prabowo Subianto berdasar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 ini memiliki target pemulihan hutan di Indonesia.

Adapun target penertiban sebanyak 3 juta hektare/Ha lahan juga akan dilaksanakan di wilayah Sumatera Barat.

Rilis dari Penerangan hukum Kejati Sumbar menyebutkan seluruh tindakan ilegal berbagai perusahaan yang memiliki izin konsesi di dalam kawasan hutan akan dikembalikan ke negara.

Kejati Sumbar bersama lintas instansi akan mendukung gerak operasional satgas PKH guna terpenuhinya target pemulihan hutan dan ini akan menjadi penegakan hukum yang terukur dan terarah.

Baca juga: Hari Ini, Cek Kesehatan Gratis Sekolah Serentak Kick Off di Beberapa Daerah Indonesia 

GIAT LEPAS SATGAS PKH - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atau Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih yang diwakili Aspidsus Fajar Mufti menerima sekaligus melepas satgas penertiban kawasan hutan atau Satgas PKH di Padang, Provinsi Sumbar pada Sabtu (2/8/2025).
GIAT LEPAS SATGAS PKH - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atau Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih yang diwakili Aspidsus Fajar Mufti menerima sekaligus melepas satgas penertiban kawasan hutan atau Satgas PKH di Padang, Provinsi Sumbar pada Sabtu (2/8/2025). (DOK.PENKUM KEJATI SUMBAR)

Baca juga: Setelah 13 Ton Garam Disebar di Langit Sumbar, Hujan Akhirnya Turun di Solok Atasi Karhutla

Hal ini telah dibuktikan dengan diserahkannya penertiban tahap pertama seluas 3.887,44 Ha diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Palma Nusantara.

Kasi Penkum M Rasyid membenarkan adanya giat 
Penertiban Kawasan Hutan di wilayah Provinsi Sumbar. 

“Satgas PKH telah diterima dan dilepas oleh Aspidsus Kejati Sumbar dalam rangka penertiban hutan di Sumbar, target operasi kurang lebih 2 minggu” jelas Rasyid.(*/rel)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved