Pencabulan di Bukittinggi
Satpam di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak 11 Tahun, Aksinya Diduga Lebih dari Satu Kali
Akhirnya, korban menceritakan bahwa terduga pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepadanya.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Tim Jatanras dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan seorang satpam (satuan pengamanan) SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) lantaran terduga melakukan persetubuhan dan cabul terhadap anak di bawah umur, pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Perbuatan tersebut dilakukan seorang satpam inisial RC (41) terhadap anak berinisial B yang masih berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, mengatakan penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
"Korban berhasil ditangkap tim Jatanras Polresta Bukittinggi sekira pukul 10.20 WIB," ujar AKP Idris Bakara, Sabtu (2/8/2025).
Baca juga: Seorang Warga Padang Bantah Curhatan Rekening Diblokir PPATK hingga Menyebabkan Orang Tua Meninggal
Ia lalu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika ibu korban LG (30) memergoki terduga pelaku menindih tubuh korban B (11) pada Jumat (4/7/2025).
"Kejadian tersebut terjadi di rumah mereka di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, sekitar pukul 04.30 WIB," sebutnya.
AKP Idris melanjutkan, kala itu pelapor tidak langsung menuduh lantaran pakaian terduga pelaku dan korban masih utuh.
"Lalu, ketika pelapor bertanya kepada tersangka siapa yang ditindihnya, ia mengatakan adalah anak tiri dari tersangka," pungkasnya.
Baca juga: Cerita Ahmad Lubis, Rekening Diblokir PPATK hingga Tak Bisa Beli Kebutuhan Anak di Padang
Akibat kejadian tersebut, pelapor mulai curiga dan menyelidiki dengan pendekatan kepada korban.
Akhirnya, korban menceritakan bahwa terduga pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepadanya.
"Namun setelah tersangka dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ia baru mengakui sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul kepada korban," terangnya.
"Untuk saat ini, tersangka diamankan ke Mako Polresta Bukittinggi dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.