Pencabulan di Bukittinggi

Disdik Bukittinggi Sesalkan Aksi Guru Cabuli Murid SD, Korban Diberi Bantuan Trauma Healing

Kepala Dinas Pendidikan Bukittinggi Herriman sesalkan adanya oknum guru yang melakukan tindak pidana pencabulan kepada muridnya.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Ist
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Herriman. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kepala Dinas Pendidikan Bukittinggi Herriman sesalkan adanya oknum guru yang melakukan tindak pidana pencabulan kepada muridnya.

Ia juga menyebutkan tidak akan memberikan maaf ataupun keringanan hukuman bagi oknum guru tersebut.

"Iya ada guru SDN Bukittinggi yg ditahan Polresta Bukittinggi atas dugaan perbuatan cabul ke murid. Kasus ini sedang dalam proses oleh penegak hukum, kita tunggu saja prosesnya, seperti apa kesalahan yang dilakukannya," jelas Herriman, Kamis (21/3/2024).

"Kita tidak akan melindungi guru tersebut atas perbuatan memalukan ini, apapun latar belakang, sebab muasal peristiwa tidak ada alasan maaf bagi guru ini," sambungnya.

Herrisman menyebutkan, sebagai bentuk simpati dan peduli pihak Dinas Pendidikan, pihaknya akan mengirimkan dan melakukan pendampingan konseling kepada korban.

Baca juga: Polresta Padang Tangani 65 Kasus Cabul Selama 2023, Dua di Antaranya Dilakukan oleh Ayah Kandung

"Simpati yang dalam kita sampaikan ke murid, orang tua & keluarga. Kita sudah koordinasi dengan Dinas KB, Pemberdayaan Perempuan dan  Anak untuk melakukan pendampingan terhadap sang anak untuk konseling pasca trauma," ujarnya.

"Kita tunggu perkembangannya untuk beberapa hari ke depan, yang pasti perbuatan ini telah mencoreng nama dunia pendidikan, apalagi di tengah gencarnya kampanye pemerintah untuk melindungi anak dari segala macam kekerasan, terutama sekali kekerasan seksual," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Bukittinggi menangkap seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Bukittinggi karena diduga mencabuli murid sendiri.

Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Agustiar mengatakan, pelaku berinisial I (40). Ia mencabuli siswanya yang masih berusia 11 tahun di ruang kelas pada 15 Februari 2024 lalu.

Menurut Agustiar pengungkapan kasus pencabulan tersebut berawal dari kakak korban yang curiga terhadap perubahan mental adiknya.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan Bocah 7 Tahun oleh Pelajar SMP di Pasaman Barat Segera Disidangkan

“Melihat perubahan mental korban dan melihat dari hasil tes IQ milik adiknya, kakak korban curiga dan bertanya. Kemudian korban menceritakan kejadian cabul yang dialaminya," jelasnya, Rabu (20/3/2024).

"Modusnya yaitu dengan memberikan hukuman terhadap korban, sehingga korban menangis. Kemudian pelaku membujuk dan merangkul korban dari belakang," sambungnya.

Selanjutnya, pelaku membujuk korban dengan cara mencium dan menganggap korban sebagai anaknya sendiri.

Sedangkan menurut pengakuan korban, pencabulan sudah berulang kali dilakukan Pelaku. Dengan modus meraba bagian intim korban. Namun tuduhan tersebut dibantah oleh pelaku.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian sudah diamankan ke Mapolres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

"Pelaku terancam pasal perbuatan cabul Pasal 81 (3) junto Pasal 82 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah 1/3 ancaman pidana," pungkasnya.(*)

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved