Rekening Diblokir PPATK

Seorang Warga Padang Bantah Curhatan Rekening Diblokir PPATK hingga Menyebabkan Orang Tua Meninggal

"Buat kebutuhan anak, orang tua saya tidak ada yang sakit. Jadi itu cerita atau komentar orang lain di media sosial PPATK tersebut," tegasnya.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/ Freepik
Ilustrasi kartu ATM, diunggah Kamis (31/7/2025). Ahmad Lubis, salah seorang warga yang tinggal di kawasan Parak Salai, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membantah orang tuanya meninggal karena uang di rekeningnya diblokir karena kebijakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ahmad Lubis, salah seorang warga yang tinggal di kawasan Parak Salai, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membantah orang tuanya meninggal karena uang di rekeningnya diblokir karena kebijakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Cerita kematian yang diduga orang tua Ahmad tersebut juga sempat viral di beberapa media sosial.

"Itu merupakan kesalahan, saat itu ada wartawan dari media yang menghubungi saya melalui media sosial, saya menceritakan bahwa rekening anak saya terblokir," katanya kepada TribunPadang.com, Sabtu (2/8/2025).

"Tapi di akhir percakapan ada saya menambahkan bahwa ada komentar orang lain yang menyebutkan di media sosial PPATK itu, kalau rekeningnya terblokir dan uangnya tidak bisa diambil sehingga orang tuanya meninggal, tapi entah media mana yang menambah-nambahkan sehingga menjadi seperti itu beritanya," sambungnya.

Baca juga: Cerita Ahmad Lubis, Rekening Diblokir PPATK hingga Tak Bisa Beli Kebutuhan Anak di Padang

Ahmad menyebut bahwa dirinya mengambil uang hanya untuk kebutuhan anak saja.

"Buat kebutuhan anak, orang tua saya tidak ada yang sakit. Jadi itu cerita atau komentar orang lain di media sosial PPATK tersebut," tegasnya.

"Karena hal itu, saya pun menjadi heran, kenapa beritanya bisa menjadi seperti itu," sambungnya.

Ahmad meminta agar seluruh elemen masyarakat bisa bijak dan memastikan terlebih dahulu kebenaran dari berita yang beredar.

Baca juga: AKBP Faidil Zikri Dilantik Jadi Wakapolresta Padang, Pernah Bertugas di Polda Maluku

Rekening Diblokir PPATK hingga Tak Bisa Beli Kebutuhan Anak

Ahmad Lubis, salah seorang warga yang tinggal di kawasan Parak Salai, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi salah satu dari ribuan orang yang rekeningnya diblokir karena kebijakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.

Ahmad menceritakan, bahwa beberapa hari sebelum dirinya mengetahui informasi terkait pemblokiran tersebut, ia mencoba mengambil uang dari rekening tabungan milik anaknya yang dibuat setahun yang lalu di salah satu Bank.

Ia mengatakan bahwa selama ini tabungan anaknya tersebut memang tidak pernah digunakan karena menjadi tabungan masa depan.

Baca juga: Sosok Denni Sudiyono, Pensiunan BUMN yang Bersepeda Jakarta-Aceh di Usia 67 Tahun

Namun, saat itu Ahmad sedang membutuhkan biaya untuk anaknya, sehingga ia mencoba untuk menarik sejumlah uang dari tabungan tersebut.

"Jadi beberapa hari sebelum saya mengecek ke Bank pada tanggal 11 Juli 2025 itu, saya mencoba menarik uang dari rekening tabungan anak saya ini, tapi ternyata tidak bisa keluar, saya pun berfikir bahwa rekening ini terblokir karena sudah setahun tidak digunakan," terangnya kepada TribunPadang.com, Sabtu (2/8/2025).

"Kemudian, tanggal 11 Juli itu saya pergi ke Customer Service Bank tersebut, lalu ia memberikan penjelasan bahwa rekening anak saya 'Dormant', lalu diarahkan saya ke Teller Bank untuk membuka blokir. Di Teller tersebut, ia mengatakan kalau rekening saya diblokir PPATK, dan mengarahkan saya untuk mengikuti langkah-langkah melalui prosedur yang telah ditentukan," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved