Rekening Diblokir PPATK
Cerita Ahmad Lubis, Rekening Diblokir PPATK hingga Tak Bisa Beli Kebutuhan Anak di Padang
Ia mengatakan bahwa selama ini tabungan anaknya tersebut memang tidak pernah digunakan karena menjadi tabungan masa depan.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ahmad Lubis, salah seorang warga yang tinggal di kawasan Parak Salai, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi salah satu dari ribuan orang yang rekeningnya diblokir karena kebijakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.
Ahmad menceritakan, bahwa beberapa hari sebelum dirinya mengetahui informasi terkait pemblokiran tersebut, ia mencoba mengambil uang dari rekening tabungan milik anaknya yang dibuat setahun yang lalu di salah satu Bank.
Ia mengatakan bahwa selama ini tabungan anaknya tersebut memang tidak pernah digunakan karena menjadi tabungan masa depan.
Baca juga: AKBP Faidil Zikri Dilantik Jadi Wakapolresta Padang, Pernah Bertugas di Polda Maluku
Namun, saat itu Ahmad sedang membutuhkan biaya untuk anaknya, sehingga ia mencoba untuk menarik sejumlah uang dari tabungan tersebut.
"Jadi beberapa hari sebelum saya mengecek ke Bank pada tanggal 11 Juli 2025 itu, saya mencoba menarik uang dari rekening tabungan anak saya ini, tapi ternyata tidak bisa keluar, saya pun berfikir bahwa rekening ini terblokir karena sudah setahun tidak digunakan," terangnya kepada TribunPadang.com, Sabtu (2/8/2025).
"Kemudian, tanggal 11 Juli itu saya pergi ke Customer Service Bank tersebut, lalu ia memberikan penjelasan bahwa rekening anak saya 'Dormant', lalu diarahkan saya ke Teller Bank untuk membuka blokir. Di Teller tersebut, ia mengatakan kalau rekening saya diblokir PPATK, dan mengarahkan saya untuk mengikuti langkah-langkah melalui prosedur yang telah ditentukan," sambungnya.
Selanjutnya, kata Ahmad, ia pun mengisi prosedur yang telah ditentukan di hari yang sama, dengan harapan agar rekening anaknya bisa segera dibuka.
Baca juga: Diduga Akibat Sengketa Tanah, Sepasang Suami Istri Jadi Korban Penusukan di Lima Puluh Kota
Namun, dalam keterangannya, blokir tersebut bisa dibuka dalam rentang waktu 5 hingga 15 hari kerja.
Hampir dua minggu menunggu, rekening anaknya belum juga terbuka sehingga Ahmad memutuskan untuk meninggalkan komentar kekecewaan di salah satu postingan di akun media sosial PPATK, ternyata postingan tersebut ramai yang memberikan komentar yang sama.
Selang beberapa waktu, Ahmad pun merasa mendapat angin segar karena dirinya melihat sebuah informasi yang menyampaikan bahwa pihak PPATK telah membuka kembali seluruh rekening yang sebelumnya terblokir.
Namun, saat Ahmad melakukan pengecekan, ternyata rekening tabungan milik anaknya tersebut masih dalam kondisi terblokir dan tidak bisa melakukan transaksi apapun.
Baca juga: Cuaca Sumatera Barat 2-4 Agustus 2025, Potensi Hujan Sedang hingga Lebat di Solok Selatan
"Kan informasinya tanggal 30 Juli kemarin sudah dibuka, tanggal 31 Juli saya cek belum terbuka, kemudian kemarin saya cek juga belum, hingga pagi tadi saya cek juga belum bisa, masih terblokir," terangnya.
Untuk tindak selanjutnya, pada hari Senin (4/8/2025), Ahmad berencana akan kembali mempertanyakan kepada pihak Bank terkait rekening anaknya yang hingga saat ini masih terblokir.
Ahmad berharap agar pemerintah segera membuka blokir rekening tabungan anaknya karena dirinya sedang membutuhkan uang.
Ia juga berharap agar pemerintah berhati-hati dan selektif dalam mengambil kebijakan.
"Kalau memang tujuannya baik tidak apa-apa, tapi kalau bisa pemerintah harus lebih memperhatikan, karena tidak semuanya rekening digunakan untuk hal yang tidak baik, karena bisa saja rekening tabungan tersebut memang digunakan untuk menabung saja, semoga pemerintah bisa lebih bijak," pungkasnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.