Gandeng PPATK dan BI, Kemensos Awasi Rekening Penerima Bansos, Blokir Bantuan jika Saldo Anomali
Kementerian Sosial (Kemensos) berencana bekerjasama dengan BI dan PPATK untuk mengecek rekening penerima bantuan sosial (bansos).
TRIBUNPADANG.COM - Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK menuai kegaduhan di tengah masyarakat, hingga akhirnya dibatalkan Rabu (30/7/2025).
Kini, Kementerian Sosial (Kemensos) berencana bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek rekening penerima bantuan sosial (bansos).
Jika ditemukan adanya kejanggalan pada saldo nasabah, Kemensos akan secara tegas menyetop bantuan tersebut.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebutkan bahwa saat ini ada lebih dari 300.000 rekening penerima bansos yang tengah didalami karena terindikasi tidak sesuai dengan kriteria.
Namun, dia belum mengungkapkan hasil temuan tersebut.
Gus Ipul mengatakan bahwa kerja sama dengan PPATK saja tidak cukup untuk memperketat pengawasan terhadap rekening para penerima bantuan sosial (bansos) dan mencegah penyalahgunaan.
“PPATK enggak cukup, karena PPATK itu lain lagi (tugasnya). Kami butuh keterlibatan BI untuk melihat langsung anomali saldo dalam rekening,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (31/7/2025).
Salah satu langkah lainnya dalam memastikan bahwa rekening penerima bantuan tidak ada anomali adalah dengan menjalin kerja sama atau MoU dengan Bank Indonesia (BI).
“Kita nanti MoU dengan BI, untuk melihat rekening-rekening penerima bansos, apakah ada saldo yang anomali,” lanjut dia.
“Anomali itu misalnya pemilik rekening punya saldo sampai Rp 5 juta, itu sudah tidak sesuai profil penerima bansos,” lanjut dia.
Baca juga: Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI, Puluhan Juta Rekening Terblokir Kembali Dibuka
Gaduh Pemblokiran Rekening
Sejumlah keluhan ramai disampaikan masyarakat yang rekening bank miliknya terdampak pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kebijakan ini ditetapkan PPATK terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Adapun ketentuan ini diambil berdasarkan temuan analisis yang menunjukkan tingginya potensi penyalahgunaan rekening tersebut dalam praktik tindak pidana pencucian uang dan penampungan hasil kejahatan lainnya.
Mardiyah (48), warga Citayam, Bogor mengaku baru mengetahui rekening miliknya telah diblokir ketika hendak menggunakannya kembali.
Wali Kota Fadly Amran Pastikan tidak Ada Warga yang Terabaikan dan Salurkan Bantuan Sosial |
![]() |
---|
Seorang Warga Padang Bantah Curhatan Rekening Diblokir PPATK hingga Menyebabkan Orang Tua Meninggal |
![]() |
---|
Cerita Ahmad Lubis, Rekening Diblokir PPATK hingga Tak Bisa Beli Kebutuhan Anak di Padang |
![]() |
---|
Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI, Puluhan Juta Rekening Terblokir Kembali Dibuka |
![]() |
---|
Rekening Bank Diblokir PPATK, Masyarakat Menjerit, Ini Cara Reaktivasi dan Dokumen yang Diperlukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.