Rekening Bank Diblokir PPATK, Masyarakat Menjerit, Ini Cara Reaktivasi dan Dokumen yang Diperlukan
Pemblokiran rekening bank yang dormant oleh PPPATK dikeluhkan masyarakat, berikut langkah-langkah mengaktifkan kembali tabungan yang diblokir.
TRIBUNPADANG.COM - Sejumlah keluhan ramai disampaikan masyarakat yang rekening bank miliknya terdampak pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kebijakan ini ditetapkan PPATK terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Adapun ketentuan ini diambil berdasarkan temuan analisis yang menunjukkan tingginya potensi penyalahgunaan rekening tersebut dalam praktik tindak pidana pencucian uang dan penampungan hasil kejahatan lainnya.
Mardiyah (48), warga Citayam, Bogor mengaku baru mengetahui rekening miliknya telah diblokir ketika hendak menggunakannya kembali.
"Lah, saya ini pedagang kecil, naruh uang di sana kalau ada lebih. Kalau lagi sepi, ya kosong. Tapi bukan berarti itu rekening bodong, kan?” tutur Mardiyah.
Rekening tersebut dulunya ia gunakan untuk menerima bantuan sosial.
Sejak bantuan itu berhenti, rekening tersebut memang tidak aktif, tapi masih disimpan untuk keperluan mendesak.
“Kalau nanti ada uang lebih, bisa saya pakai lagi. Tapi sekarang malah dibekukan, disuruh urus ini-itu. Buat orang kecil kayak saya, itu nyusahin,” kata dia.
Baca juga: Viral Tren Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Apa Artinya?
Ahmad Lubis (37) juga mengalami hal serupa. Ia mendapati rekening atas nama anaknya—yang masih duduk di bangku sekolah dasar—ikut diblokir.
Rekening tersebut adalah tempat menyimpan hadiah dari prestasi anaknya.
“(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.
Ahmad menilai kebijakan PPATK menyamaratakan semua nasabah dan tidak mampu membedakan mana rekening yang mencurigakan dan mana yang hanya pasif.
“Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir," ujar dia.
Sebagai informasi, PPATK menjelaskan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk notifikasi kepada nasabah yang mungkin tidak menyadari bahwa mereka memiliki rekening dormant, serta sebagai pemberitahuan bagi ahli waris maupun pimpinan perusahaan.
"Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," demikian keterangan PPATK dalam akun Instagram @ppatk_indonesia yang diunggah pada 17 Juni lalu.
Bank Nagari Syariah Ekspansi ke Pekanbaru, Kuasai 41 Persen Pasar Perbankan Syariah di Sumbar |
![]() |
---|
Milad ke-19 Bank Nagari Syariah Fokus Kinerja dan Penguatan UUS hingga Literasi Syariah di Sumbar |
![]() |
---|
Ratusan Kios Hangus, Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Tinjau Pasar Payakumbuh |
![]() |
---|
Bank Nagari Kembali Luncurkan Program Gebyar Hadiah Tabungan, Sediakan 76 Hadiah Menarik |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Dewan Pengawas Syariah PT Bank Nagari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.