Rekening Bank Diblokir PPATK, Masyarakat Menjerit, Ini Cara Reaktivasi dan Dokumen yang Diperlukan

Pemblokiran rekening bank yang dormant oleh PPPATK dikeluhkan masyarakat, berikut langkah-langkah mengaktifkan kembali tabungan yang diblokir.

Editor: Primaresti
TribunPadang.com/ Freepik
PPATK BLOKIR REKENING - Ilustrasi pengecekan rekening bank, diunggah Kamis (31/7/2025). Masyarakat keluhkan pemblokiran rekening bank oleh PPATK, ini cara aktivasi kembali. 

Cara Rekativasi Rekening yang Dibekukan

  • Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan: https://bit.ly/FormHensem.
  • Datang ke bank terkait untuk menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang.
  • Membawa dokumen pendukung seperti: KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen lain sesuai ketentuan bank.
  • Pihak bank dan PPATK akan melakukan sinkronisasi data melalui database profiling nasabah.
  • Setelah proses selesai dan dinyatakan valid, pihak bank akan melakukan reaktivasi rekening nasabah secara resmi.

Nasabah disarankan melakukan pengecekan status rekening secara berkala dan dapat menghubungi PPATK melalui WhatsApp di 0821-1212-0195 atau email di call195@ppatk.go.id untuk pertanyaan lebih lanjut.

(Kompas.com/ Hafizh Wahyu Darmawan) (KompasTV)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved