Tilang Elektronik di Bukittinggi
Polresta Bukittinggi Siapkan Tilang Elektronik, Tiga Lokasi Terpasang Kamera Canggih
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat berencana bakal memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat berencana bakal memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kendati demikian, kapan akan diberlakukan ETLE atau tilang elektronik tersebut belum ada waktu pastinya.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Bukittinggi, Ipda Azriyandi mengungkapakan bahwa ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas, dengan memasang kamera pada jalan-jalan utama.
Hal itu dilakukan untuk mendeteksi, dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
"Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Selain itu juga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas," ungkapnya Rabu (30/7/2055).
Baca juga: 5 Daerah Penghasil Kayu Manis Terbesar di Sumatera Barat, Ada Daerah Sejuta Pesona
Azriyandi menjelaskan, kamera tersebut bakal di pasang di beberapa tempat strategis dan akan merekam pelanggar lalu lintas.
"Pelanggarannya seperti di lampu lalu lintas karena banyak pengendara yang menerobos," pungkasnya.
"Tidak hanya itu, pengendara mobil tidak memakai sabuk pengaman, pengendara sepeda tidak memakai helm, serta pelanggaran lainnya akan terdeteksi," sambungnya.
Kata Azriyandi, di Kota Bukittinggi kamera tilang elekronik bakal dipasang sebanyak tiga unit.
"Pemasangannya seperti di Jalan By Pass dekat lampu merah Simpang Mandiangin, Jalan By Pass dekat Toko Budiman, dan di Jalan Jendral Sudirman,” terangnya.
Baca juga: 5 Daerah di Sumatera Barat dengan Angka Kemiskinan Tertinggi, Nomor 1 Dijuluki Bumi Sikerei
Menurut Azriyandi, kamera yang dipasang adalah kamera yang mempunyai spek tinggi, sehingga dapat melihat dengan jelas siapa yang berada di dalam mobil tersebut.
“Jika pengendara tidak memakai sabuk pengaman akan terlihat jelas, dan pelanggaran ini dicatat oleh petugas di kantor Traffic Management Center (TMC), atau pusat pengendali lalu lintas," jelasnya.
Ia menuturkan, petugas nantinya bakal membuat surat tilang atas pelanggaran yang telah dilakukan, dan kemudian dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat di STNK.
“Bagi pelanggar pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, atau saat akan membayar pajak kendaraan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, saat sekarang pihaknya masih melakukan persiapan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan serah terima dari Korlantas Polri.
“Meskipun tilang elekronik telah diberlakukan nantinya, tilang manual masih tetap dilaksanakan terhadap pelanggar yang tidak tertangkap kamera tilang elekronik," sebutnya.(*)
| Lika-liku Kasus Kematian Pengamen Karim di Padang, 21 Hari Masih Temui Jalan Buntu |
|
|---|
| Tim SAR Sisir Sungai 2 Kilometer, Dewi Hayati Korban Banjir Pasaman Belum Ditemukan |
|
|---|
| Aliansi Masyarakat Peduli Karim Desak Wako Padang Copot Kasat Pol PP, Beri Waktu 4 Hari |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 50 Kg Sabu di Padang, Ari Badai Terbukti Jalankan Peran Krusial |
|
|---|
| Cadangan Listrik Sumbar Sisa 3 Persen, Kadis ESDM Helmi Heriyanto: Harus Segera Tambah Pembangkit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/PEMBERLAKUAN-TILANG-ELEKTRONIK-PdSudirman-depada-Ad72025.jpg)