Berita Viral

Menkumham: Status WNI Satria Arta Kumbara Gugur Otomatis Jika Terbukti Jadi Tentara Asing

Menkumham Supratman tegaskan status WNI Satria Arta Kumbara gugur otomatis jika terbukti jadi tentara asing. Mantan marinir TNI AL

Editor: Mona Triana
Tangkapan layar TikTok @zstorm689
EKS MARINIR AL: Satria Arta Kumbara, mantan prajurit marinir TNI AL yang yang bergabung dengan tentara Rusia kini mengaku ingin pulang ke Indonesia. 

TRIBUNPADANG.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan tegas terkait status kewarganegaraan eks marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang sempat meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto agar bisa kembali ke Indonesia.

Supratman menyatakan bahwa pemerintah tidak mencabut kewarganegaraan Satria, melainkan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) gugur secara otomatis apabila terbukti bergabung sebagai tentara asing dalam hal ini tentara bayaran Rusia.

“Tidak ada proses pencabutan resmi status WNI terhadap Satria Arta Kumbara. Namun, apabila terbukti menjadi bagian dari tentara asing, maka kewarganegaraannya otomatis hilang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” ujar Supratman, Rabu (22/7/2025).

Baca juga: Satria Arta Kumbara Menangis Minta Pulang, Pemerintah Tegaskan Risiko Jadi Tentara Bayaran Rusia

Penjelasan tersebut merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Aturan itu diperkuat oleh Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007, yang mengatur tata cara kehilangan hingga memperoleh kembali kewarganegaraan.

Supratman menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai status Satria dari lembaga berwenang.

Bila ingin kembali menjadi WNI, kata Supratman, Satria wajib mengajukan permohonan naturalisasi kepada Presiden RI melalui Kementerian Hukum dan HAM.

“Jika terbukti menjadi tentara asing, maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Untuk kembali jadi WNI, Satria harus mengikuti prosedur naturalisasi sebagaimana diatur dalam UU Kewarganegaraan dan PP terkait,” jelasnya.

Baca juga: TB Hasanuddin Tegas: Satria Arta Kumbara Bukan Lagi WNI, Pemerintah Tak Wajib Pulangkan

Permintaan pulang ke tanah air disampaikan Satria lewat video TikTok pada Minggu (20/7/2025) melalui akun @zstorm689.

Dalam video itu, Satria menyampaikan permohonan maaf dan meminta Presiden Prabowo, Wapres Gibran, dan Menlu Sugiono membantu memulihkannya sebagai WNI.

“Saya tak tahu bahwa kontrak saya dengan Kementerian Pertahanan Rusia bisa mencabut status kewarganegaraan saya,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa keputusannya ke Rusia bukan karena ingin mengkhianati negara, melainkan karena desakan ekonomi.

“Saya datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Allah yang menjadi saksi,” katanya.

Satria mengklaim bahwa hanya Presiden Prabowo yang bisa mengakhiri kontraknya di Rusia.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tetapkan Satria Juanda sebagai Tersangka Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman

Terkait video permohonan itu, TNI Angkatan Laut menegaskan tidak akan turut campur, mengingat Satria sudah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved