Berita Viral

Satria Arta Kumbara Menangis Minta Pulang, Pemerintah Tegaskan Risiko Jadi Tentara Bayaran Rusia

Satria Arta Kumbara, eks Marinir TNI AL yang bergabung dengan tentara bayaran Rusia, menangis minta pulang ke Indonesia.

Editor: Mona Triana
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA/TikTok @zstorm689
EKS MARINIR MINTA PULANG - Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang ditemui di Kantor Kemenhan, Jakarta, Rabu (16/4/2025) dan (kanan) Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL yang kini meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk memulangkannya ke tanah air dan status WNI-nya dipulihkan. 

TRIBUNPADANG.COM - Nama Satria Arta Kumbara kembali mencuat setelah muncul dalam video viral yang memperlihatkan dirinya menangis, meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto agar bisa pulang ke Indonesia.

Mantan anggota Marinir TNI AL itu sempat menjadi sorotan karena diketahui bergabung sebagai tentara bayaran dalam konflik Rusia-Ukraina.

Akibat aksinya tersebut, status kewarganegaraan Satria terancam dicabut. Pemerintah Indonesia pun memberikan tanggapan tegas atas insiden ini.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, mengimbau agar masyarakat tidak mengikuti jejak Satria menjadi tentara bayaran asing.

Baca juga: TB Hasanuddin Tegas: Satria Arta Kumbara Bukan Lagi WNI, Pemerintah Tak Wajib Pulangkan

Ia menyebut tindakan seperti itu berisiko tinggi dan dapat mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan.

"Kita tidak ingin hal ini terulang lagi. Masyarakat harus waspada terhadap tawaran-tawaran serupa," ujar Frega di kantor Kemhan RI, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Frega juga menegaskan bahwa Satria sudah tidak berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Urusan komunikasi dengan yang bersangkutan kini menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri.

“Tentu kami akan mengikuti arahan Presiden dalam menyikapi permintaan yang bersangkutan untuk kembali,” lanjut Frega.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah bisa memfasilitasi kepulangan Satria jika ia masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Baca juga: Nasib Satria Arta, Eks Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Terancam Gagal Pulang ke Indonesia

"Kalau dia masih WNI, tentu pemerintah melalui Kemenlu dapat membantu," ujar Yusril pada Selasa (22/7/2025).

Namun, jika terbukti Satria kehilangan kewarganegaraannya karena menjadi anggota militer asing tanpa izin Presiden, maka pemerintah tidak bisa lagi memberikan perlindungan atau memulangkan dia sebagai WNI.

Untuk memastikan status tersebut, Yusril menyebut hal itu harus dicek melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa status kewarganegaraan WNI bisa hilang secara otomatis jika yang bersangkutan bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain tanpa izin.

“Sesuai Pasal 23 huruf d dan e UU No. 12 Tahun 2006 dan Pasal 31 huruf c dan d PP No. 2 Tahun 2007, WNI akan kehilangan statusnya jika menjadi bagian dari militer asing tanpa izin Presiden,” kata Supratman pada 14 Mei 2025.

EKS MARINIR AL: Satria Arta Kumbara, mantan prajurit marinir TNI AL yang yang bergabung dengan tentara Rusia kini mengaku ingin pulang ke Indonesia.
EKS MARINIR AL: Satria Arta Kumbara, mantan prajurit marinir TNI AL yang yang bergabung dengan tentara Rusia kini mengaku ingin pulang ke Indonesia. (Tangkapan layar TikTok @zstorm689)

Namun, ia menambahkan bahwa proses administrasi tetap diperlukan. Harus ada laporan dari instansi atau masyarakat, verifikasi, dan keputusan resmi.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved