Berita Viral
Satria Arta Kumbara Menangis Minta Pulang, Pemerintah Tegaskan Risiko Jadi Tentara Bayaran Rusia
Satria Arta Kumbara, eks Marinir TNI AL yang bergabung dengan tentara bayaran Rusia, menangis minta pulang ke Indonesia.
TRIBUNPADANG.COM - Nama Satria Arta Kumbara kembali mencuat setelah muncul dalam video viral yang memperlihatkan dirinya menangis, meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto agar bisa pulang ke Indonesia.
Mantan anggota Marinir TNI AL itu sempat menjadi sorotan karena diketahui bergabung sebagai tentara bayaran dalam konflik Rusia-Ukraina.
Akibat aksinya tersebut, status kewarganegaraan Satria terancam dicabut. Pemerintah Indonesia pun memberikan tanggapan tegas atas insiden ini.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, mengimbau agar masyarakat tidak mengikuti jejak Satria menjadi tentara bayaran asing.
Baca juga: TB Hasanuddin Tegas: Satria Arta Kumbara Bukan Lagi WNI, Pemerintah Tak Wajib Pulangkan
Ia menyebut tindakan seperti itu berisiko tinggi dan dapat mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan.
"Kita tidak ingin hal ini terulang lagi. Masyarakat harus waspada terhadap tawaran-tawaran serupa," ujar Frega di kantor Kemhan RI, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Frega juga menegaskan bahwa Satria sudah tidak berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Urusan komunikasi dengan yang bersangkutan kini menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri.
“Tentu kami akan mengikuti arahan Presiden dalam menyikapi permintaan yang bersangkutan untuk kembali,” lanjut Frega.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah bisa memfasilitasi kepulangan Satria jika ia masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Baca juga: Nasib Satria Arta, Eks Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Terancam Gagal Pulang ke Indonesia
"Kalau dia masih WNI, tentu pemerintah melalui Kemenlu dapat membantu," ujar Yusril pada Selasa (22/7/2025).
Namun, jika terbukti Satria kehilangan kewarganegaraannya karena menjadi anggota militer asing tanpa izin Presiden, maka pemerintah tidak bisa lagi memberikan perlindungan atau memulangkan dia sebagai WNI.
Untuk memastikan status tersebut, Yusril menyebut hal itu harus dicek melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa status kewarganegaraan WNI bisa hilang secara otomatis jika yang bersangkutan bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain tanpa izin.
“Sesuai Pasal 23 huruf d dan e UU No. 12 Tahun 2006 dan Pasal 31 huruf c dan d PP No. 2 Tahun 2007, WNI akan kehilangan statusnya jika menjadi bagian dari militer asing tanpa izin Presiden,” kata Supratman pada 14 Mei 2025.
Namun, ia menambahkan bahwa proses administrasi tetap diperlukan. Harus ada laporan dari instansi atau masyarakat, verifikasi, dan keputusan resmi.
| VIRAL Kluivert Terekam Kamera Saksikan Shane Sang Anak Turun pada Barcelona U-19 vs Olympiakos U-19 |
|
|---|
| VIRAL Shin Tae-yong dan Erick Thohir Saling Follow di Instagram, Teka-Teki Pelatih Timnas |
|
|---|
| Guru Olahraga di TTS NTT Diduga Aniaya Siswa SD hingga Tewas, Pukul Kepala Korban Pakai Batu |
|
|---|
| Viral Siswi SMA di Gunungsitoli Dilarang Ujian karena Nunggak SPP Rp40 Ribu, Kepsek Dinonaktifkan |
|
|---|
| Viral! Lurah di Medan Didorong Warga hingga Tercebur ke Parit Saat Bongkar Polisi Tidur Liar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/EKS-MARINIR-MINTA-PULANG-Kepala-Biro-Info-Pertahanan-Infohan.jpg)