Berita Viral

TB Hasanuddin Tegas: Satria Arta Kumbara Bukan Lagi WNI, Pemerintah Tak Wajib Pulangkan

TB Hasanuddin menyatakan pemerintah tak wajib memulangkan Satria Arta Kumbara, eks TNI yang gabung tentara Rusia. Status WNI otomatis gugur sesuai UU.

Editor: Mona Triana
Wartakota
EKS TNI DI RUSIA: Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memulangkan atau memberikan perlindungan kepada Satria jika status kewarganegaraannya telah dicabut secara sah. 

TRIBUNPADANG.COM - Permintaan Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI yang kini diketahui bergabung dengan militer Rusia, untuk kembali ke Indonesia usai kehilangan status kewarganegaraannya menuai respons dari anggota DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memulangkan atau memberikan perlindungan kepada Satria jika status kewarganegaraannya telah dicabut secara sah.

“Jika Kementerian Hukum telah menetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI, maka pemerintah tidak berkewajiban memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” ujar TB Hasanuddin seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (22/7/2025).

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya Pasal 23 huruf d.

Baca juga: Nasib Satria Arta, Eks Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Terancam Gagal Pulang ke Indonesia

Dalam aturan itu disebutkan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila masuk dalam dinas militer negara asing tanpa persetujuan Presiden.

Satria sebelumnya mengajukan permohonan maaf dan menyatakan ketidaktahuannya mengenai dampak hukum saat menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Aksinya menjadi sorotan setelah video permintaan maafnya beredar luas di media sosial.

Namun, menurut TB Hasanuddin, langkah hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur yang diatur pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa penghilangan status WNI harus melalui mekanisme resmi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 mengenai tata cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.

Baca juga: Terungkap Permintaan Jujur Roman Abramovich, ketika Chelsea Bukan Milik Taipan Asal Rusia Lagi

“Berdasarkan Pasal 32 PP tersebut, hilangnya kewarganegaraan harus dilaporkan oleh kementerian terkait seperti Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Hukum,” lanjutnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya verifikasi lebih lanjut kepada instansi terkait untuk memastikan apakah proses pencabutan kewarganegaraan Satria telah dilakukan secara resmi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah terlibat dalam dinas militer asing.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di Rusia terkait hal ini.

“Status kewarganegaraannya secara otomatis gugur karena bergabung dengan militer asing. Kami akan terus berkoordinasi dengan perwakilan diplomatik untuk menyampaikan hal ini kepada yang bersangkutan,” kata Supratman pada 14 Mei 2025 lalu.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved