Kasus Narkoba di Padang

Sekantong Plastik dan 4 Paket Ganja Disita dari Seorang Pemuda 18 Tahun di Padang

Kemudian ditemukan juga empat paket diduga ganja, kantong plastik, satu pak kertas papir, dan satu unit handphone merek iPhone.

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Dokumentasi/Polresta Padang
PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA- Seorang pemuda berinisial VP yang berusia 18 tahun saat diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Padang dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Jumat (18/7/2025). Pelaku inisial VP ditangkap di pinggir jalan Beringin 3, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pemuda ditangkap dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Padang, Jumat (18/7/2025).

Pelaku diketahui berinisial VP yang masih berusia 18 tahun beralamat di Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan bahwa telah diamankan satu orang pemuda dalam dugaan tindak pidana pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kata dia, pelaku diamankan sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca juga: Guru Belajar Foundation dan Nutrifood Perkuat Peran Guru PJOK Tanamkan Gaya Hidup Sehat di Sekolah

Setelah dilakukan sejumlah penyelidikan, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku inisial VP di pinggir jalan Beringin 3, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Padang.

"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti kantong plastik warna hitam berisi biji, ranting dan daun dari narkoba jenis ganja," ujar AKP Martadius, Sabtu (19/7/2025).

Kemudian ditemukan juga empat paket diduga ganja, kantong plastik, satu pak kertas papir, dan satu unit handphone merek iPhone.

"Hasil dari interogasi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya," ujarnya.

Baca juga: Harga Emas di Padang Naik Tipis Sabtu 19 Juli 2025, Kini Tembus Rp4,3 Juta

Terhadap pelaku beserta dengan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved