Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sosok dan Kekayaan Mulyatsyah, Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek

Editor: Mona Triana
Tangkapan layar YouTube KompasTV
DUGAAN KORUPSI: Sosok Mulyatsyah, mantan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga nama lainnya, termasuk eks Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, dalam kasus yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. 

TRIBUNPADANG.COM - Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga nama lainnya, termasuk eks Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, dalam kasus yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Sebelum menjabat sebagai Direktur SMP, Mulyatsyah pernah menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat SMA.

Pada 2020, ia dilantik sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek.

Setelah itu, ia diketahui menjabat sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (B2PMP) Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jadi Buronan Kasus Korupsi Chromebook,Harta Capai Rp17 Miliar

Harta Kekayaan

Berdasarkan laporan LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Januari 2023 untuk periode 2022, total harta kekayaan Mulyatsyah tercatat sebesar Rp2.724.070.000. Kekayaannya didominasi oleh aset properti serta alat transportasi pribadi.

Rincian harta kekayaan Mulyatsyah adalah sebagai berikut:

Tanah dan Bangunan: Rp2.232.000.000

Tanah dan bangunan 410 m⊃2;/180 m⊃2; di Kota Padang: Rp1.432.000.000

Tanah 900 m⊃2; di Kota Padang: Rp800.000.000

Alat Transportasi dan Mesin: Rp292.000.000

Mobil Toyota Hardtop tahun 1983: Rp172.000.000

Motor Kawasaki Versys tahun 2019: Rp120.000.000

Harta Bergerak Lainnya: Rp112.920.000

Kas dan Setara Kas: Rp87.150.000

Surat Berharga & Harta Lain: Rp0

Utang: Rp0

Baca juga: Tom Lembong Seret Jokowi dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Klaim Ditugaskan Langsung oleh Presiden

Peran Mulyatsyah dalam Kasus Korupsi Chromebook

Dalam kasus ini, Kejagung mengungkapkan bahwa Mulyatsyah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat SMP tahun 2020 untuk melakukan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) hanya pada satu penyedia, yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Selain itu, Mulyatsyah juga menyusun petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP tahun 2020 yang secara spesifik mengarahkan pada penggunaan sistem operasi Chrome OS untuk periode 2021–2022.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari rangkaian penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan sejumlah pejabat di Kemendikbudristek, termasuk mantan Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang disebut ikut merancang skema pengadaan sejak awal melalui grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”.

Penyidikan juga mengungkap adanya serangkaian rapat daring yang dipimpin oleh Jurist Tan bersama Fiona Handayani, mantan staf khusus Mendikbud, serta tersangka lainnya seperti Ibrahim Arief dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbud).

Dalam rapat-rapat tersebut, para tersangka disebut diarahkan untuk mengamankan pengadaan laptop menggunakan sistem operasi dari Google, yakni Chrome OS.

Baca juga: Ahli Pastikan Lahan Milik Pemkab, Terdakwa Korupsi Tol Padang-Sicincin Tak Berhak Terima Ganti Rugi

Bahkan, Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, menyebut bahwa Nadiem Makarim secara langsung hadir dalam salah satu rapat daring pada 6 Mei 2020 dan menginstruksikan agar pengadaan laptop Chromebook segera direalisasikan.

Salah satu hasil rapat adalah pembentukan skema co-investment 30 persen antara Google dan Kemendikbudristek, yang hanya bisa dicairkan apabila pengadaan Chromebook benar-benar berjalan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025, penyidik melakukan penahanan terhadap dua dari empat tersangka, termasuk Mulyatsyah.

Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Mulyatsyah, Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved