Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Sosok dan Kekayaan Mulyatsyah, Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek
TRIBUNPADANG.COM - Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga nama lainnya, termasuk eks Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, dalam kasus yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Sebelum menjabat sebagai Direktur SMP, Mulyatsyah pernah menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat SMA.
Pada 2020, ia dilantik sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek.
Setelah itu, ia diketahui menjabat sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (B2PMP) Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga: Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jadi Buronan Kasus Korupsi Chromebook,Harta Capai Rp17 Miliar
Harta Kekayaan
Berdasarkan laporan LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Januari 2023 untuk periode 2022, total harta kekayaan Mulyatsyah tercatat sebesar Rp2.724.070.000. Kekayaannya didominasi oleh aset properti serta alat transportasi pribadi.
Rincian harta kekayaan Mulyatsyah adalah sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan: Rp2.232.000.000
Tanah dan bangunan 410 m⊃2;/180 m⊃2; di Kota Padang: Rp1.432.000.000
Tanah 900 m⊃2; di Kota Padang: Rp800.000.000
Alat Transportasi dan Mesin: Rp292.000.000
Mobil Toyota Hardtop tahun 1983: Rp172.000.000
Motor Kawasaki Versys tahun 2019: Rp120.000.000
Harta Bergerak Lainnya: Rp112.920.000
Kas dan Setara Kas: Rp87.150.000
Surat Berharga & Harta Lain: Rp0
Utang: Rp0
Baca juga: Tom Lembong Seret Jokowi dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Klaim Ditugaskan Langsung oleh Presiden
Peran Mulyatsyah dalam Kasus Korupsi Chromebook
Dalam kasus ini, Kejagung mengungkapkan bahwa Mulyatsyah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat SMP tahun 2020 untuk melakukan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) hanya pada satu penyedia, yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Selain itu, Mulyatsyah juga menyusun petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP tahun 2020 yang secara spesifik mengarahkan pada penggunaan sistem operasi Chrome OS untuk periode 2021–2022.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari rangkaian penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan sejumlah pejabat di Kemendikbudristek, termasuk mantan Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang disebut ikut merancang skema pengadaan sejak awal melalui grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”.
Penyidikan juga mengungkap adanya serangkaian rapat daring yang dipimpin oleh Jurist Tan bersama Fiona Handayani, mantan staf khusus Mendikbud, serta tersangka lainnya seperti Ibrahim Arief dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbud).
Dalam rapat-rapat tersebut, para tersangka disebut diarahkan untuk mengamankan pengadaan laptop menggunakan sistem operasi dari Google, yakni Chrome OS.
Baca juga: Ahli Pastikan Lahan Milik Pemkab, Terdakwa Korupsi Tol Padang-Sicincin Tak Berhak Terima Ganti Rugi
Bahkan, Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, menyebut bahwa Nadiem Makarim secara langsung hadir dalam salah satu rapat daring pada 6 Mei 2020 dan menginstruksikan agar pengadaan laptop Chromebook segera direalisasikan.
Salah satu hasil rapat adalah pembentukan skema co-investment 30 persen antara Google dan Kemendikbudristek, yang hanya bisa dicairkan apabila pengadaan Chromebook benar-benar berjalan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025, penyidik melakukan penahanan terhadap dua dari empat tersangka, termasuk Mulyatsyah.
Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Mulyatsyah, Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook
Laptop Chromebook Bantuan Pemerintah Masih Digunakan di Sekolah Sijunjung, Ada yang Rusak Keyboard |
![]() |
---|
Kesan Penggunaan Chromebook di SMP Tahfidz Rahmatul Aisy Solok, Hanya Bisa untuk Aplikasi Ringan |
![]() |
---|
Sejumlah Sekolah di Sijunjung Terbantu dengan Pengadaan Laptop Chromebook Era Menteri Nadiem |
![]() |
---|
Guru dan Murid SMA Islam Al Ishlah Kesulitan Operasikan Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim |
![]() |
---|
SMA Islam Al Ishlah Gunakan Chromebook Bantuan Era Menteri Nadiem untuk Ujian dan Operasional Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.