Penemuan Mayat di Batang Anai
Polres Padang Pariaman Pastikan Hasil Autopsi dan Tes DNA Korban Pembunuhan di Batang Anai Sesuai
Wakapolres Padang Pariaman, Kompol Indra, mengatakan bahwa hasil autopsi dan tes DNA tersebut sesuai dengan pengakuan tersangka.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PEMBUNUHAN BERANTAI- Penampakan peti jenazah dari ketiga korban pembunuhan berantai setelah dilakukan autopsi dan tes DNA diRS Bhayangkara, Kamis (17/7/2025). Wakapolres Padang Pariaman, Kompol Indra, mengatakan bahwa hasil autopsi dan tes DNA tersebut sesuai dengan pengakuan tersangka.
Dimana pembunuhan dilakukan Wanda dengan cara mengubur dua korban awal di tahun 2024 dan satu laginya dimutilasi di Juni 2025.
Hari ini ketiga jenazah akan dimandikan di RS Bhayangkara sebelum dikembalikan pada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Terpantau pukul 15.16 WIB, proses pemandian baru dilakukan oleh pihak rumah sakit, untuk memasukkan jenazah korban ke peti.
Setelah itu jenazah korban bersama peti akan dikembalikan ke pihak keluarga melalui Polres Padang Pariaman. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Tags
penemuan mayat di Batang Anai
pembunuhan di Padang Pariaman
TribunBreakingNews
Kasus mutilasi Padang Pariaman
Polres Padang Pariaman
Iptu AA Reggy
RS Bhayangkara
Sumatera Barat
Septia Adinda
Adek Gustiana
Siska Oktavia
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penemuan Mayat di Batang Anai
4 Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Padang Pariaman Belum Ditemukan, Hasil Pencarian Polisi Nihil |
![]() |
---|
4 Bagian Tubuh Korban Mutilasi Padang Pariaman Tak Ditemukan, 6 Potongan Diserahkan Lagi ke Keluarga |
![]() |
---|
Polisi Bantah Dugaan Keluarga Korban, Motif Wanda Pembunuh Berantai Mutilasi Dinda Soal Utang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Wanda Pelaku Pembunuh Berantai Padang Pariaman Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Polisi Masih Cari Bagian Tubuh Korban Mutilasi di Padang Pariaman, Baru Ditemukan 6 Bagian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.