Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jadi Buronan Kasus Korupsi Chromebook,Harta Capai Rp17 Miliar

Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim

Editor: Mona Triana
Kolase/Bangkapos
DUGAAN KORUPSI: Jurist Tan eks staff khusus Nadiem Makarim kala menjadi Mendikbudristek kin jadi tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chrome Book. Tiga nama lainnya yang telah menjadi tersangka dan ditangkap lebih dulu adalah Ibrahim Arief, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Multasyah yang kala itu merupakan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

TRIBUNPADANG.COM - Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, kini ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Jurist tidak sendirian. Tiga nama lainnya yang telah menjadi tersangka dan ditangkap lebih dulu adalah Ibrahim Arief, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Multasyah yang kala itu merupakan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan kementerian tersebut.

Kini, Jurist Tan berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara tersebut.

Baca juga: Tom Lembong Seret Jokowi dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Klaim Ditugaskan Langsung oleh Presiden

Harta Kekayaan Capai Rp17 Miliar

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali disampaikan Jurist pada 30 Oktober 2024 menjelang akhir masa jabatannya total kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp17,79 miliar.

Mayoritas kekayaan Jurist berupa surat berharga senilai hampir Rp15,9 miliar.

Tidak tercatat kepemilikan atas tanah, bangunan, maupun kendaraan pribadi dalam laporan tersebut.

Berikut rincian harta kekayaannya, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:

Harta bergerak lainnya: Rp113.400.000

Surat berharga: Rp15.893.035.626

Kas dan setara kas: Rp543.943.222

Harta lainnya: Rp1.308.535.938

Total aset: Rp17.858.914.786

Utang: Rp62.802.519

Total kekayaan bersih: Rp17.796.112.267

Baca juga: Ahli Pastikan Lahan Milik Pemkab, Terdakwa Korupsi Tol Padang-Sicincin Tak Berhak Terima Ganti Rugi

Peran Jurist Tan dalam Kasus Chromebook

Keterlibatan Jurist Tan dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek disebut berawal sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri.

Jaksa Penyidik Kejagung mengungkap bahwa saat itu, Jurist Tan membentuk grup WhatsApp bertajuk “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan dirinya, Nadiem Makarim, dan Fiona Handayani (eks stafsus Nadiem).

Grup tersebut digunakan untuk mendiskusikan rencana digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan perangkat berbasis Chrome OS.

Setelah Nadiem resmi menjabat pada 19 Oktober 2019, Jurist menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, salah satunya Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), guna membicarakan teknis pengadaan perangkat TIK.

Jurist juga mengusulkan agar Ibrahim Arief dipekerjakan sebagai konsultan teknologi di PSPK untuk mendukung pengadaan Chromebook di kementerian.

Ia kemudian memimpin sejumlah rapat Zoom bersama Fiona Handayani dan tiga tersangka lainnya: Multasyah, Sri, dan Ibrahim.

Baca juga: Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tol Padang–Sicincin, JPU Hadirkan 9 Saksi dan Ahli Geodesi

Dalam rapat-rapat tersebut, Jurist diduga mengarahkan agar proses pengadaan mengacu pada spesifikasi produk Chrome OS, meskipun secara struktural, staf khusus menteri tak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tak hanya itu, Jurist juga mengoordinasikan pertemuan dengan pihak Google guna membahas skema co-investment sebesar 30 persen untuk mendukung pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek pada rentang waktu 2019–2022.

Rapat daring yang digelar pada 6 Mei 2020 menjadi puncak dari proses perencanaan.

Dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Nadiem Makarim bersama para pejabat kementerian, diputuskan agar pengadaan Chromebook dilaksanakan mulai tahun 2020.

Padahal saat itu, proses lelang dan pelaksanaan pengadaan belum dimulai.

Kejagung menduga seluruh rangkaian perencanaan dan komunikasi yang dilakukan Jurist telah melampaui batas kewenangannya sebagai staf khusus, serta mengarah pada praktik korupsi berjemaah.

Kini, tim Kejagung terus memburu keberadaan Jurist Tan yang belum diketahui secara pasti setelah ditetapkan sebagai buronan.        

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Segini Kekayaan Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook, Kini Jadi Buronan

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved