Kasus Korupsi Jalan Tol

Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tol Padang–Sicincin, JPU Hadirkan 9 Saksi dan Ahli Geodesi

Defwaldi menyatakan bahwa lahan yang dilintasi proyek jalan tol di kawasan Parit Malintang adalah aset milik Pemkab Padang Pariaman. 

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Kejati Sumbar
KASUS KORUPSI TOL- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Tol Padang-Sicincin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (26/6/2025). Dalam persidangan tersebut, para saksi diminta memberikan keterangan terkait proses pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat yang diduga bermasalah. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Tol Padang-Sicincin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (26/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, para saksi diminta memberikan keterangan terkait proses pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat yang diduga bermasalah.

Seluruh saksi yang dihadirkan mengungkapkan adanya upaya penundaan pembayaran ganti rugi oleh anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T), karena terdapat indikasi bahwa lahan yang akan dibayarkan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman.

Selain para saksi, JPU juga menghadirkan seorang ahli geodesi dari Universitas Negeri Padang (UNP), Defwaldi.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Kantor Dinas Pertanian Tanah Datar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

Dalam keterangannya, Defwaldi menyatakan bahwa lahan yang dilintasi proyek jalan tol di kawasan Parit Malintang adalah aset milik Pemkab Padang Pariaman

Hal itu, menurutnya, telah dibuktikan melalui pengukuran dan pemeriksaan data secara presisi.

Kasus korupsi Tol Padang–Sicincin tahap dua ini menyeret 11 orang terdakwa, yang terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta sembilan warga yang menerima dana ganti rugi lahan. 

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, kerugian negara ditaksir mencapai Rp27 miliar.

Baca juga: Tingkatkan Kenyamanan Mayarakat dan Pengunjung, Pemko Bukittinggi Bakal Tambah Penerangan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan guna memperkuat pembuktian bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah.

"Saat pembuktian di persidangan, Jaksa menghadirkan saksi dan ahli geodesi untuk memperkuat status lahan sebagai milik Pemkab Padang Pariaman, sehingga para terdakwa tidak berhak menerima ganti rugi," jelas Rasyid dalam keterangan resminya diterima TribunPadang.com, Jumat (27/6/2025).

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 30 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan ahli lanjutan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para terdakwa. 

Setelah itu, perkara ini akan segera masuk ke tahap pembacaan tuntutan oleh JPU. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved