Kasus Korupsi Jalan Tol
Awal Mula Terkuak Korupsi Tol Padang-Pekanbaru hingga 2 Orang Masuk Rutan dan 9 Tahanan Kota
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan 11 tersangka terkait kasus korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kasus korupsi tol Padang-Pekanbaru memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan 11 tersangka terkait kasus korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru.
Sebanyak 2 orang tersangka langsung dibawa dan dititipkan di rumah tahanan Kelas II B Padang.
Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru: Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka
SF, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, adalah satu dari 2 orang yang dibawa dan dititpkan di rutan.
Pada Rabu (23/10/2023) sore, SF keluar dari Kantor Kejati Sumbar.
Ia tampak sudah diborgol dan mengenakan rompi tahanan.

SF lalu digelandang ke mobil tahanan yang telah menunggu untuk kemudian ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Padang.
Selain SF, satu tersangka lain yang dibawa ke Rutan Kelas II B Padang ialah YH.
YH merupakan eks Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar dan selaku anggota P2T pengadaan tanah jalan.
Baca juga: Eks Kepala BPN Sumbar Ditangkap, Korupsi Proyek Tol Padang-Pekanbaru Rugikan Negara Rp27 Miliar
"Alasan dilakukan penahanan rutan kepada tersangka berdasarkan Pasal 21 KUHAP," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra.
Secara subjektif, kata dia, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Secara objektif, penahanan dilakukan karena tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.
Diketahui, selain SF dan YH, Kejati Sumbar juga menahan sembilan orang masyarakat penerima ganti rugi lahan tol di seksi Kapalo Hilalang - Sicincin - Lubuk Alung - Padang (STA 4+200-STA 36+600) itu.
Kesembilan tersangka itu ialah yakni MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY dan ZN.
Mereka kini menjadi tahanan kota.
Eks Kepala BPN Sumbar Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan KEHATI Padang Pariaman |
![]() |
---|
Ahli Pastikan Lahan Milik Pemkab, Terdakwa Korupsi Tol Padang-Sicincin Tak Berhak Terima Ganti Rugi |
![]() |
---|
Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tol Padang–Sicincin, JPU Hadirkan 9 Saksi dan Ahli Geodesi |
![]() |
---|
Babak Baru Korupsi Tol Padang-Sicincin: Hakim Tolak Eksepsi, Kejati Sumbar Siap Hadirkan Saksi |
![]() |
---|
Empat Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditahan Kejati Sumbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.