Kasus Korupsi Jalan Tol

Awal Mula Terkuak Korupsi Tol Padang-Pekanbaru hingga 2 Orang Masuk Rutan dan 9 Tahanan Kota

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan 11 tersangka terkait kasus korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
YH, tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru saat digelandang ke mobil tahanan, Rabu (23/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kasus korupsi tol Padang-Pekanbaru memasuki babak baru. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan 11 tersangka terkait kasus korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru. 

Sebanyak 2 orang tersangka langsung dibawa dan dititipkan di rumah tahanan Kelas II B Padang.

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru: Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka

SF, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, adalah satu dari 2 orang yang dibawa dan dititpkan di rutan. 

Pada Rabu (23/10/2023) sore, SF keluar dari Kantor Kejati Sumbar

Ia tampak sudah diborgol dan mengenakan rompi tahanan.

SF, tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru saat digelandang ke mobil tahanan, Rabu (23/10/2024).
SF, tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru saat digelandang ke mobil tahanan, Rabu (23/10/2024). (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

SF lalu digelandang ke mobil tahanan yang telah menunggu untuk kemudian ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Padang.

Selain SF, satu tersangka lain yang dibawa ke Rutan Kelas II B Padang ialah YH. 

YH merupakan eks Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar dan selaku anggota P2T pengadaan tanah jalan.

Baca juga: Eks Kepala BPN Sumbar Ditangkap, Korupsi Proyek Tol Padang-Pekanbaru Rugikan Negara Rp27 Miliar

"Alasan dilakukan penahanan rutan kepada tersangka berdasarkan Pasal 21 KUHAP," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra.

Secara subjektif, kata dia, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Secara objektif, penahanan dilakukan karena tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.

Diketahui, selain SF dan YH, Kejati Sumbar juga menahan sembilan orang masyarakat penerima ganti rugi lahan tol di seksi Kapalo Hilalang - Sicincin - Lubuk Alung - Padang (STA 4+200-STA 36+600) itu.

Kesembilan tersangka itu ialah yakni MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY dan ZN. 

Mereka kini menjadi tahanan kota.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved