Radar Tsunami di Pariaman Ditolak Warga
Pedagang Wanita Pariaman Lawan Penggusuran, Berjuang Bela Hak Dalam Pembangunan Radar Tsunami
Alfitra Nuzla, seorang pedagang di Pantai Anas Malik, Kota Pariaman, menegaskan tidak akan mundur sedikit pun dalam mempertahankan lapak
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Alfitra Nuzla, seorang pedagang di Pantai Anas Malik, Kota Pariaman, menegaskan tidak akan mundur sedikit pun dalam mempertahankan lapak jualannya.
Perempuan yang akrab disapa Elok ini, warga Lohong, Pariaman Tengah, merasa keberatan dengan tindakan tim gabungan (Sat Pol PP, BPBD, TNI, dan Polri) yang melakukan sterilisasi area pada Senin, 14 Juli 2025.
Menurut Elok, penertiban dilakukan tanpa sosialisasi, surat pemberitahuan, apalagi surat peringatan sebelumnya.
"Makanya saat ada penindakan, saya sempat melarang petugas mengotak-atik barang dagangan saya. Tanpa alasan apapun," ujar Elok pada Rabu (16/7/2025).
Awalnya, ia melarang dengan cara baik-baik, namun tidak diindahkan. Tim gabungan tetap berupaya mengangkat bangunan semi permanen (lesehan) miliknya.
Baca juga: Kasat Pol PP Pariaman Laporkan Warga untuk Cegah Aksi Anarkis saat Penertiban Radar Tsunami
Merasa diabaikan dan disepelekan karena sendirian dan seorang perempuan, Elok mengaku terpaksa mengambil parang dari rumahnya.
"Mungkin karena saya hanya sendiri dan perempuan, mereka menyepelekan. Makanya saya ambil parang ke rumah agar perkataan saya bisa didengarkan," tuturnya.
Barulah setelah ia mengambil parang, penindakan terhadap cafenya dihentikan.
Namun, akibat pengangkatan paksa tersebut, sejumlah barang dagangannya rusak hingga merugi jutaan rupiah, tanpa ada itikad ganti rugi dari tim gabungan, terutama Sat Pol PP.
"Lalu atas dasar pembelaan diri yang saya lakukan, saya dilaporkan. Tentu sangat disayangkan," katanya.
Baca juga: Kapolres Minta Pelayaran di Mentawai Tak Dipaksakan Saat Cuaca Ekstrem, Insiden Boat jadi Peringatan
Elok memastikan bahwa tindakannya saat itu tidak ditujukan secara personal kepada Kasat Pol PP, melainkan kepada seluruh tim yang tidak memberikan sosialisasi dan peringatan.
Ia yakin banyak saksi yang bisa membuktikan bahwa ia tidak mengancam Kasat Pol PP secara pribadi, mengingat saat kejadian, Kasat Pol PP tidak berada di dekatnya.
"Kalau memang jalur hukum terus ditempuh, tentu saya akan memberi perlawanan lebih dari ini," tegasnya.
Elok bahkan bersumpah tidak akan merelakan sejengkal pun tanah tempatnya berjualan kepada pemerintah.
Baca juga: Wali Kota Fadly Amran Resmikan Gedung Serbaguna Medan Nan Bapaneh, Lubuk Minturun Koto Tangah Padang
Ia berjanji akan berjuang "hingga titik darah penghabisan" demi haknya sebagai masyarakat Pariaman dan "anak nagari Pasa".
"Saya pastikan tindakan itu bukan atas dasar untuk melakukan perbuatan semena-mena. Murni karena refleks akibat tersulut emosi," jelasnya.
Meski demikian, Elok mengaku sudah bertemu langsung dengan Kasat Pol PP Kota Pariaman, yang juga mengakui bahwa ia tersulut emosi saat kejadian.
Elok menyatakan bahwa mereka berdua sudah saling memaafkan, dan kini tinggal menunggu keputusan dari pihak pelapor apakah akan mencabut laporannya atau tidak.
"Rencananya saya dengan Kasat Pol PP juga akan bertemu dengan Wako Pariaman terkait laporan ini," tutup Elok, menyampaikan hasil pertemuannya.
Baca juga: Manajemen Semen Padang FC Tunggu Hasil TC di Malaysia untuk Datangkan Pemain Baru
Alasan Laporan
Kasat Pol PP Kota Pariaman menyebut pelaporan terhadap seorang warga yang menolak penertiban lokasi proyek Radar Tsunami bertujuan untuk mengantisipasi aksi anarkis di lapangan.
Pelaporan itu dilakukan ke Polres Pariaman setelah warga bernama Alfitra Nuzla diduga mengancam petugas dengan senjata tajam saat proses sterilisasi lahan pembangunan HF Radar Tsunami.
Dalam sejumlah tayangan video yang beredar pengancaman dengan senjata tajam ia lakukan dengan membawa sebilah parang saat proses eksekusi, lokasi temptnya berjualan.
Kasat Pol PP Alfian, mengatakan, laporan dilakukan karena adanya gesekan antara petugas dengan pedagang saat proses penertiban.
Tujuan dari pelaporan ini menurutnya guna mengantisipasi kegiatan anrkis dari masyarakat saat pihaknya sedang menjalankan tugas.
Baca juga: Kapolres Minta Pelayaran di Mentawai Tak Dipaksakan Saat Cuaca Ekstrem, Insiden Boat jadi Peringatan
“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan, malah ingin menyelesaikan dengan baik-baik,” ujarnya ditemui, Rabu (16/7/2025).
Hanya saja agar suatu persoalan berjalan sesuai prosedurnya, maka Kasat mengambil tindakan menempuh jalur hukum.
Tindakan ini tentu menjadi sorotan bagi masyarakat, mengingat adanya cacat prosedural yang dilakukan oleh Pemerintah sejak awal melakukan sterilisasi.
Kendati demikian, Alfian menegaskan agar masyarakat tidak menyalah artikan maksud laporannya, di tengah situasi yang terjadi.
Situasi di lapangan menunjukan, bahwa ada upaya dari pemerintah untuk mewujudkan segala cara demi mensukseskan proyek nasional bernilai Rp28 miliar.
Baca juga: SMAN 5 Bukittinggi Digembok, Masyarakat Minta Prioritaskan Anak Nagari Masuk Sekolah Terdekat
“Bagi saya ini adalah bentuk mencari jalan terbaik, jadi tidak usah dibesar-besarkan,” tuturnya.
Di samping proses hukum yang berlangsung, Alfian menyebut sudah bertemu dengan terlapor.
Hasil pertemuannya, terlapor akan merapikan bangunan sendiri tanpa dibantu Satpol PP, karena takut merusak aset warungnya.
Terkait akan melakukan pencabutan laporan, Kasat Pol Pp mengaku tidak bisa memutuskan sendiri, harus melalui pimpinan (Wali Kota).
“Saya tidak bisa putuskan sendiri, saya punya pimpinan, tentu akan koordinasi untuk mencarikan jalan terbaik,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Fadly Amran Resmikan 3 Gedung Belajar, dan 5 Toilet Baru di MTsN 5 Padang
Ia berharap dinamika yang terjadi saat ini, tidak akan menggangu proses pembangunan HF Radar Tsunami di Kota Pariaman.
“Mudah-mudahan, pembangunan ini bisa terealisasi. Kalau memang ada masalah bisa duduk bersama,” tuturnya.(*)
7 Fakta Penolakan Radar Tsunami Rp28 M di Pariaman, Pemerintah Klaim Demi Keselamatan dan Ekonomi |
![]() |
---|
Radar Tsunami Picu Konflik di Pariaman, Pemerintah Klaim untuk Kebaikan Bersama |
![]() |
---|
KAN Pasa Pariaman Kecam Proyek HF Radar: Hak Adat Dilanggar, Pedagang Digusur Tanpa Sosialisasi |
![]() |
---|
Kasat Pol PP Pariaman Laporkan Warga untuk Cegah Aksi Anarkis saat Penertiban Radar Tsunami |
![]() |
---|
Kasat Pol PP Pariaman Koordinasi dengan Wali Kota Usai Laporkan Warga Tolak Radar Tsunami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.