KemenHAM Sumbar
KemenHAM Sumbar-Riau Gelar Penguatan Kapasitas HAM Bagi Pelaku Usaha di Padang
KANTOR Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat-Riau menggelar penguatan kapsitas HAM bagi pelaku usaha dan bisnis di Kota Padang
KANTOR Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat-Riau menggelar penguatan kapsitas HAM bagi pelaku usaha dan bisnis di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar pada Selasa (15/07/2025).
Penguatan yang diselenggarakan di Ocean Beach Hotel Padang tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Dewi Nofyenti.
Beliau mengatakan bahwa Negara sebagai pemangku utama pembangunan nasional memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melindungi dan memulihkan hak asasi manusia. Yakni guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat termasuk pelaku usaha.
Utamanya, mereka yang mempunyai tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyoroti dalam perkembangan bisnis dan usaha yang pesat di Indonesia memberikan banyak dampak, baik itu dampak positif maupun dampak negatif.
Dampak positif yang dapat dirasakan antara lain terciptanya lapangan kerja baru, meningkatnya kondisi kerja, meningkatnya kehidupan masyarakat dan mengurangi kemisikinan.
Baca juga: ASN se-Sumbar Dapat Penguatan HAM, KemenHAM Dorong Sinergi Lintas Sektor
Namun, Ia menyayangkan perkembangan yang terjadi ini berisiko terjadinya pelanggaran HAM. Upah buruh yang tidak sesuai, jam kerja dan lembur yang melebihi ketentuan.
Berikutnya, cuti yang tidak diberikan, larangan beribadah, diskriminasi di lingkungan kerja dan pekerja anak merupakan contoh-contoh di mana pelaku usaha mempunyai peran besar untuk melanggar HAM dalam ruang lingkup kerjanya.
“Selain itu, dampak negatif dari kegiatan usaha tidak terbatas pada ruang lingkup kerja tapi juga berdampak pada masyarakat sekitarnya seperti permasalahan pertanahan yang tidak sesuai prosedur dan pencemaran lingkungan,” ujarnya
Sebagai salah satu anggota PBB, Indonesia berkewajiban melaksanakan berbagai perjanjian internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi.
Sehingga turut mendukung endorsement Dewan HAM PBB atas dokumen Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM pada tahun 2011.
“Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM saat ini telah menjadi panduan utama di tingkat global terkait upaya perlindungan HAM dalam sektor usaha,” sambungnya
Ia membeberkan, berdasarkan data yang ada di lapangan, korporasi menempati urutan kedua sebagai pelanggar HAM (Data Komnas HAM Tahun 2021) seperti kasus upah tak layah, pemutusan kontrak sepihak, pekerja anak, pencemaran lingkungan, limbah dan pestisida.
Baca juga: Masih Ada ASN Tak Paham HAM di Sumbar, KemenHAM Soroti Buruknya Pelayanan Publik
Dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, di Provinsi Sumatera Barat telah terbentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Barat. Adapun ketuanya, gubernur dan keanggotaannya terdiri dari organisasi perangkat daerah provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan mitra non pemerintah.
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM mempunyai tugas yaitu mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas Bisnis dan HAM di tingkat daerah; melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas Bisnis dan HAM di tingkat daerah dan melaporkan hasil pelaksanaan Aksi Bisnis dan HAM kepada Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/langsung-oleh.jpg)