Berita Populer Sumbar

3 BERITA POPULER SUMBAR: In Dragon Dituntut Hukuman Mati, TKA China Pakai Visa Kunjungan di Tambang

Ia menyebut kepedihan yang diterima oleh anaknya, harus diterima juga oleh In Dragon yang sangat tidak berperikemanusiaan.

Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Terdakwa In Dragon pada saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah berita menarik disajikan Tribunpadang.com dalam 24 jam terakhir yang disajikan pada berita populer Sumbar.

Ada berita terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati.

Kemudian, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa temuan terkait adanya tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen ketenagakerjaan lengkap di Pasaman Barat, Sumbar.

Selanjutnya, sebuah mobil pemadam kebakaran alami kecelakaan dan tabrak kios pom bensin di Simpang Lima, Kelurahan Laiang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Baca juga: Kuasa Hukum In Dragon Nilai JPU Paksakan Tuntutan Pembunuhan Berencana 

Baca berita selengkapnya:

1. In Dragon Dituntut Hukuman Mati, Ibu NKS: Nyawa Dibalas Nyawa, Memang Pantas

Tuntutan maksimal yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), disambut positif oleh pihak keluarga, Selasa (7/8/2025).

Ibu korban kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Eli Marlina, mengatakan, tuntutan JPU tersebut merupakan hukuman yang layak untuk In Dragon.

Ia menyebut kepedihan yang diterima oleh anaknya, harus diterima juga oleh In Dragon yang sangat tidak berperikemanusiaan.

Baca juga: Kuasa Hukum In Dragon Siapkan Pleidoi Usai Tuntutan Mati Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan

“Nyawa harus dibalas nyawa, memang pantas hukuman mati,” ujarnya, usai sidang pembacaan tuntutan.

Ia berharap tuntutan dari JPU bisa dikabulkan oleh hakim, karena hukuman mati setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa pada anaknya.

Eli menilai hukuman mati adalah bentuk keadilan yang memang harus diterima oleh Nia Kurnia Sari.

Baginya tuntutan yang diberikan oleh JPU sangat sesuai dengan keinginan pihak keluarga yang sampai saat ini masih dibaluti kesedihan atas kepergian NKS.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025).

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Terdakwa In Dragon sedang memasang baju tahanan berwarna biru saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025).
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Terdakwa In Dragon sedang memasang baju tahanan berwarna biru saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Tuntutan ini dibacakan langsung JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman.

Tuntutan dibacakan oleh JPU secara bergilir, dengan memasukan sejumlah unsur yang diperkuat dengan barang bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli selama proses persidangan.

Berdasarkan keterangan dan barang bukti tersebutlah JPU memberikan tuntutan maksimal pada terdakwa.

JPU sekaligus Kejari Pariaman Bagus Priyonggo mengatakan, tim penuntut umum mengajukan tuntutan pidana mati pada terdakwa atas sejumlah alasan.

“Alasan sudah kami bacakan, yang jelas perbuatan terdakwa ini sangat keji, tidak berperikemanuasian,” ujarnya setelah persidangan.

Selain perbuatan In Dragon saat kejadian, rekam jejaknya selama hidup, sering berurusan dengan hukum, juga turut disertakan.

Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain kasus pencurian, asusila dan narkotika yang pernah ia lakukan sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.

Penerapan pasal yang dituntutkan oleh JPU dalam kasus ini merupakan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.

“Jadi tuntutan pasal yang kami berikan, tuntutan akumulatif,” ujarnya.(*)

Baca juga: Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 131/Brajasakti Gagalkan Peredaran Ganja di Keerom, Papua

2. TKA China Pakai Visa Kunjungan di Tambang Pasaman Barat, Disnakertrans Sumbar Periksa PT GMK

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Penantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin (7/7/2025).

Pemeriksaan ini menindaklanjuti temuan sebelumnya terkait adanya tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen ketenagakerjaan lengkap.

Kali ini, Disnakertrans Sumbar melibatkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat dan awak media dalam inspeksi.

Salah satunya adalah para TKA ini hanya mengantongi visa kunjungan, namun berada di dalam area tambang.

Pantauan media ini di lokasi perusahaan pada Senin (7/7/2025), memang terlihat sejumlah tenaga kerja asing yang berkewarganegaraan China.

Terkait temuan yang didapatkan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Sumatera Barat beberapa waktu lalu, ada ditemukan 13 orang TKA asal China yang tidak semestinya berada di lokasi perusahaan.

Hal itu dikarenakan mereka hanya mengantongi visa kunjungan dan tidak memiliki izin tinggal atau dokumen ketenagakerjaan.

TKA CHINA - Para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China saat diperiksa dokumen ketenagakerjaan oleh Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat, Senin (7/7/2025) kemarin. Inspeksi kali ini masih menindaklanjuti hasil temuan beberapa waktu yang lalu terkait adanya TKA yang tidak dilengkapi dengan dokumen ketenagakerjaan yang lengkap.
TKA CHINA - Para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China saat diperiksa dokumen ketenagakerjaan oleh Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat, Senin (7/7/2025) kemarin. Inspeksi kali ini masih menindaklanjuti hasil temuan beberapa waktu yang lalu terkait adanya TKA yang tidak dilengkapi dengan dokumen ketenagakerjaan yang lengkap. (TribunPadang.com/Ahmad Romi)

Salah seorang penanggungjawab PT GMK Alamsyah yang menjabat sebagai vice manager menyampaikan bahwa TKA yang 13 orang itu masih berstatus sebagai calon pekerja.

"Mereka masih training dan belum kita gaji, makanya dokumennya pun belum kita lengkapi," katanya.

Ditambahkan calon Kepala Tenaga Kerja (KTT) PT GMK, Agus Setio Nugroho bahwa sebagian besar mereka di perusahaan itu masih berstatus sebagai calon pekerja atau dalam masa uji coba.

"Kita belum diangkat sama SDM, jadi kita semua masih calon termasuk saya calon KTT," ujarnya.

Kemudian, terkait inspeksi yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat, pihaknya menyambut baik, dan telah menyampaikan informasi apa adanya sesuai dengan yang mereka ketahui.

"Kondisi lapangan bahwasanya kita masih persiapan sampai hari ini. Rekrutmen karyawan pun belum selesai dan an saya pun juga belum diangkat oleh SDM sebagai KTT, masih calon KTT," ungkapnya.

Selain itu, semua teman-teman Agus juga masih calon karyawan. Belum ada yang dikontrak sama perusahaan. 

"TKA pun belum ada kontraknya. Teman-teman juga masih dibayar harian sesuai absen hariannya," lanjutnya.

Kemudian, terkait dengan TKA yang berada di lokasi perusahaan, ia menyebut bahwa posisinya adalah sebagai calon karyawan yang bertugas membantu mereka untuk perbaikan alat yang ada di lokasi tambang tersebut.

"Inikan habis slow down lama enggak ada kerjaan. Maka mereka didatangkan untuk perbaikan alat yang kondisinya rusak," jelasnya.

Diketahui, secara keimigrasian para TKA ini dianggap telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga keberadaannya di Republik Indonesia ini dinyatakan legal atau resmi.

Namun, persoalan yang muncul adalah keberadaan TKA ini di lokasi perusahaan atau lokasi tambang, sementara mereka (TKA) hanya mengantongi visa kunjungan.

Calon Kepala Tenaga Kerja (KTT) PT GMK, Agus Setio Nugroho menyebut bahwa untuk dokumen datang atau masuk pada TKA ini diperbolehkan secara imigrasi.

"Cuma dari Disnakertrans ada syaratnya. Minta RPTKA apa segala macam. Nah, kami sudah laporan ke SDM tapi kalau ke Disnaker belum ada koordinasi," tegasnya.

Hal itu menurutnya dikarenakan, tenaga yang mereka miliki belum lengkap.

"Orang-orang kita belum ada, rekrutmen karyawan pun masih ada kekurangan dan belum selesai," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Patrianus Syahid mengatakan bahwa tujuannya datang ke PT GMK guna menindaklanjuti pelaksanaan Timpora beberapa waktu yang lalu.

"Dimana ada beberapa data yang belum kami dapatkan saat itu, makanya hari ini kami turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung," sebutnya.

Disebutkan, bahwa saat ini pihak perusahaan PT GMK belum dapat menunjukkan dokumen yang dibutuhkan.

Oleh sebab itu, sebagai mekanisme di dalam pemeriksaan dari pengawas tenaga kerja, salurannya adalah nanti pihak Disnakertrans akan memberikan nota pemeriksaan.

Baca juga: Kasus Penusukan Pemilik Barbershop di Padang Soroti Pentingnya Kesadaran Trauma Psikologis

"Itu kami sampaikan ke perusahaan agar perusahaan melengkapi data-data yang kami butuhkan sebagai persyaratan untuk tenaga kerja asing. Diantaranya adalah dokumen RPTKA," tegasnya.

Dimana dijelaskannya, bahwa dari RPTKA itulah nantinya bisa diketahui kalau tenaga kerja itu jabatannya apa dan teknis serta spesifikasi kerjanya bagaimana.

"Terkait ini, perusahaan kita berikan tenggang waktu untuk melengkapi dokumen yang harus ditaati oleh perusahaan dan melaporkannya kepada Disnakertrans," pungkasnya.

Terakhir, dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga masih menunggu laporan data pekerja yang sudah didaftarkan sebagai keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan.(*)

Baca juga: 7 Film Horor Tayang Juli 2025 di Bioskop, dari Arwah hingga Kitab Sijjin & Illiyyin

3. BREAKING NEWS Mobil Damkar Tabrak Kios BBM di Kota Solok Sumbar, 1 Tewas dan 9 Petugas Terluka

Sebuah mobil pemadam kebakaran alami kecelakaan dan tabrak kios pom bensin di Simpang Lima, Kelurahan Laiang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, Selasa (8/7/2024).

Dalam video yang beredar, tampak mobil pemadam kebakaran milik Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Solok mengalami kerusakan di bagian depan dan pom bensin yang tertabrak alami ambruk.

Kemudian, satu unit minibus berwarna hitam juga rusak parah di bagian depan dan melintang di badan jalan. Diduga mobil pemadam kebakaran kecelakaan dengan minibus berwarna hitam tersebut.

Saat dimintai keterangan, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Solok, Aini membenarkan peristiwa tersebut.

MOBIL DAMKAR KECELAKAAN - Sebuah mobil pemadam kebakaran alami kecelakaan dan tabrak kios pom bensin di Simpang Lima, Kelurahan Laiang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok Sumatera Barat, Selasa (8/7/2024). Dalam video yang beredar, tampak mobil pemadam kebakaran tersebut milik Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Solok tersebut alami kerusakan di bagian depan dan pom bensin yang tertabrak alami ambruk.
MOBIL DAMKAR KECELAKAAN - Sebuah mobil pemadam kebakaran alami kecelakaan dan tabrak kios pom bensin di Simpang Lima, Kelurahan Laiang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok Sumatera Barat, Selasa (8/7/2024). Dalam video yang beredar, tampak mobil pemadam kebakaran tersebut milik Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Solok tersebut alami kerusakan di bagian depan dan pom bensin yang tertabrak alami ambruk. (Tangkap Layar)

Dirinya menyebut kecelakaan terjadi ketika mobil pemadam kebakaran hendak memadamkan api di lokasi kebakaran selanjutnya.

"Benar, anggota kami yang kecelakaan di Kota Solok yang selesai memadamkan api di Gauang kemudian hendak menuju daerah Paninjauan. Saat diperjalanan terjadilah peristiwa itu," katanya.

Ia menyebut akibat kecelakaan ada seorang meninggal dunia yaitu perempuan yang berada di dekat pom bensin ketika kecelakaan.

"Untuk anggota yang berangkat sebanyak sembilan orang dari Unit Damkar Koto Baru. Semuanya hanya alami luka ringan dan sudah dibawa ke RSUD Solok Kota," terang Aini.

Aini memastikan bahwa seluruh armada yang digunakan oleh Damkar Kabupaten Solok berada dalam keadaan siap pakai dan tidak ada masalah.

"Padatnya jadwal pemadaman yang dilakukan oleh anggota kami turut mempengaruhi fisik petugas. Saat ini kami akan segera melihat ke lokasi kejadian," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved