BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Ditertibkan dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENERTIBAN LEMBAH ANAI - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Hartono saat diwawancarai, Rabu (25/6/2025). Hartono, menyebutkan bahwa permasalahan aktivitas ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, adalah masalah lama yang belum menemukan solusi tuntas. 

"Jadi masyarakat harus melihat potensi ini, karena selama ini belum ada kebijakan seperti ini di Sumatera Barat. Gubernur dan Wakil Gubernur pun juga menyampaikan bahwa kebijakan ini mungkin hanya akan berlaku satu kali," ujarnya.

"Kita harapkan kepada masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin, tidak ada yang lengah dan terlambat. Karena tidak semua pengurusan pajak bisa diselesaikan dalam satu hari," sambungnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang akan mengurus pemutihan supaya segera melaksanakannya.

"Kadang masyarakat kita seminggu terakhir atau dua hari terakhir berbondong-bondong minta dilayani, tentu kita di Samsat juga punya keterbatasan dengan hal itu," ujarnya.

Pada hari pertama program pemutihan, Defrizal menyebutkan bahwa antusias masyarakat masih minim.

"Kalau dilihat kunjungan masyarakat masih sama seperti biasanya, tapi jika dilihat melalui datanya mungkin bisa nampak apakah meningkat atau sama seperti biasanya," ujarnya.

Defrizal menyebutkan masyarakat bisa melakukan program pemutihan pajak kendaraan di seluruh gerai Samsat yang ada.

Terkait prosedur, kata Defrizal masih sama seperti prosedur biasanya.

"Pertama masyarakat yang menunggak pajak atas kendaraannya sendiri, yaitu dengan cara membawa berkas lengkap sesuai dengan prosedur biasanya, yaitu dengan membawa berkas-berkas lengkap. Bagi yang menunggak selama lima tahun, maka perlu tambahan, yaitu tambahan cek fisik," terangnya.

"Bagi masyarakat yang mau balik nama kendaraan, manfaatkan lah program ini, karena jika ada tunggakan pajak, maka akan sesuai dengan prosedur yang ada, yaitu hanya membayar satu tahun," pungkasnya.

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved