BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Ditertibkan dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENERTIBAN LEMBAH ANAI - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Hartono saat diwawancarai, Rabu (25/6/2025). Hartono, menyebutkan bahwa permasalahan aktivitas ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, adalah masalah lama yang belum menemukan solusi tuntas. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Ditertibkan, BKSDA Sumbar Beri Penjelasan.

Kemudian berita tentang Pemutihan Pajak Kendaraan: Samsat Padang Pastikan Pemilik Cukup Bayar Satu Tahun Tunggakan.

Baca berita selengkapnya:

1.Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Hartono, menyebutkan bahwa permasalahan aktivitas ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, adalah masalah lama yang belum menemukan solusi tuntas.

“Masalah di TWA ini sudah lama terjadi. Sementara kunjungan wisata di sini sudah mulai sejak tahun 1998-1999. Kami dari BKSDA pun telah memberikan peringatan, terutama di kawasan wisata yang berada dalam kawasan konservasi,” ujar Hartono kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Jadwal KM Sabuk Nusantara 68 Juni - Juli 2025: Rute, Waktu Tiba, dan Cara Beli Tiket Online Pelni

Hartono menjelaskan bahwa secara regulasi, pengelolaan TWA memang dapat dilakukan oleh masyarakat.

Namun, akibat bencana banjir bandang yang melanda kawasan tersebut tahun lalu, pihaknya memutuskan untuk menutup seluruh aktivitas ilegal di sana.

“Secara regulasi, TWA memang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun karena bencana banjir lahar dingin yang sangat luar biasa tahun lalu, kami langsung mengevaluasi status kawasan ini. Kami mempertimbangkan apakah kawasan ini masih layak digunakan atau tidak, karena berpotensi membahayakan pengunjung. Dari evaluasi tersebut, kami menaikkan status TWA ini menjadi cagar alam,” jelas Hartono.

Penetapan status cagar alam tersebut bertujuan untuk mitigasi bencana di sekitar lokasi.

“Selain itu, kawasan ini merupakan aliran sungai, sehingga kami melakukan mitigasi bencana dengan menyegel seluruh aktivitas di area ini,” tambahnya.

Baca juga: POPULER PADANG: Rekonstruksi Kasus Penusukan dan Kronologi Seorang Pria Tenggelam di Batang Kuranji

Menurut Hartono, setelah bencana banjir bandang, pengelola pemandian dan aktivitas ilegal lainnya melakukan kegiatan tanpa izin dan tanpa koordinasi dengan BKSDA.

“Saat dibuka kembali, aktivitas tersebut tidak ada koordinasi dengan BKSDA. Oleh karena itu, kami memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menertibkan sembilan titik aktivitas ilegal di kawasan TWA Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, dengan total luas mencapai 12 hektare.

Penertiban dilakukan di area pemandian dan rumah makan yang berada dalam kawasan konservasi tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda, saat ditemui di lokasi, Rabu (25/6/2025).

“Kami melakukan penertiban di sembilan titik di sekitar TWA, salah satunya adalah lokasi pemandian dan rumah makan,” kata Yazid Nurhuda kepada wartawan.

Yazid berharap semua pihak dapat menghormati keputusan pemerintah untuk menutup aktivitas di kawasan tersebut.

“Mudah-mudahan keputusan ini bisa kita hormati bersama, sambil menunggu proses lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah menjaga kelestarian hutan sekaligus mengantisipasi potensi bencana alam.

Baca juga: Kepedulian Tanpa Batas, PT Semen Padang Kumpulkan 355 Kantong Darah

“Penertiban ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Kawasan ini juga rawan bencana, seperti banjir lahar dingin yang terjadi tahun lalu. Dengan penertiban ini, kami ingin mengurangi risiko di sepanjang aliran sungai,” jelasnya.

Terkait adanya beberapa sertifikat tanah di sekitar kawasan TWA, Yazid membenarkan bahwa ada dokumen resmi yang dikeluarkan sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.

“Berdasarkan keterangan dari ATR/BPN, memang ada sertifikat tanah yang sah di area sekitar sini. Sertifikat tersebut diterbitkan pada masa Hindia Belanda, sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan hutan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk sertifikasi di dalam kawasan hutan, menurut Yazid banyak ditemukan sertifikat yang tidak sesuai dengan penetapan kawasan hutan saat ini.

“Ada banyak sertifikat di kawasan hutan. Jika sertifikat itu diterbitkan sebelum penetapan kawasan hutan, maka statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Namun, jika sertifikat berada dalam kawasan hutan yang sudah ditetapkan, maka sertifikat tersebut tidak berlaku,” tegasnya.

2.UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang menghimbau agar masyarakat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kasubag Tata Usaha UPTD Samsat Padang, Defrizal, mengatakan bahwa program tahun ini masyarakat hanya membayar tunggakan pajak sebanyak satu tahun meskipun menunggak hingga bertahun-tahun.

"Kita di Samsat Padang melalui keputusan dan kebijakan dari Gubernur dan Wakil Gubernur nomor 903-3-2025, yaitu melaksanakan beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Yaitu pokok tunggakan pajak beserta denda, bebas pajak progresive dan bebas bea balik nama, terakhir bebas Jasa Raharja tahun lalu bukan tahun berjalan," jelasnya, Rabu (25/6/2025).

"Pada program pemutihan kali ini, masyarakat hanya membayar satu tahun denda meskipun memiliki denda pajak berapapun yang hingga bertahun-tahun. Misalnya mati pajak lima, empat, tiga atau dua tahun, maka yang dibayarkan hanya satu tahun," sambungnya.

Defrizal berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Karena, berdasarkan keterangan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, program ini kemungkinan hanya akan berlaku satu kali.

"Jadi masyarakat harus melihat potensi ini, karena selama ini belum ada kebijakan seperti ini di Sumatera Barat. Gubernur dan Wakil Gubernur pun juga menyampaikan bahwa kebijakan ini mungkin hanya akan berlaku satu kali," ujarnya.

"Kita harapkan kepada masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin, tidak ada yang lengah dan terlambat. Karena tidak semua pengurusan pajak bisa diselesaikan dalam satu hari," sambungnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang akan mengurus pemutihan supaya segera melaksanakannya.

"Kadang masyarakat kita seminggu terakhir atau dua hari terakhir berbondong-bondong minta dilayani, tentu kita di Samsat juga punya keterbatasan dengan hal itu," ujarnya.

Pada hari pertama program pemutihan, Defrizal menyebutkan bahwa antusias masyarakat masih minim.

"Kalau dilihat kunjungan masyarakat masih sama seperti biasanya, tapi jika dilihat melalui datanya mungkin bisa nampak apakah meningkat atau sama seperti biasanya," ujarnya.

Defrizal menyebutkan masyarakat bisa melakukan program pemutihan pajak kendaraan di seluruh gerai Samsat yang ada.

Terkait prosedur, kata Defrizal masih sama seperti prosedur biasanya.

"Pertama masyarakat yang menunggak pajak atas kendaraannya sendiri, yaitu dengan cara membawa berkas lengkap sesuai dengan prosedur biasanya, yaitu dengan membawa berkas-berkas lengkap. Bagi yang menunggak selama lima tahun, maka perlu tambahan, yaitu tambahan cek fisik," terangnya.

"Bagi masyarakat yang mau balik nama kendaraan, manfaatkan lah program ini, karena jika ada tunggakan pajak, maka akan sesuai dengan prosedur yang ada, yaitu hanya membayar satu tahun," pungkasnya.

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved