BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Ditertibkan dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENERTIBAN LEMBAH ANAI - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Hartono saat diwawancarai, Rabu (25/6/2025). Hartono, menyebutkan bahwa permasalahan aktivitas ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, adalah masalah lama yang belum menemukan solusi tuntas. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Ditertibkan, BKSDA Sumbar Beri Penjelasan.

Kemudian berita tentang Pemutihan Pajak Kendaraan: Samsat Padang Pastikan Pemilik Cukup Bayar Satu Tahun Tunggakan.

Baca berita selengkapnya:

1.Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Hartono, menyebutkan bahwa permasalahan aktivitas ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, adalah masalah lama yang belum menemukan solusi tuntas.

“Masalah di TWA ini sudah lama terjadi. Sementara kunjungan wisata di sini sudah mulai sejak tahun 1998-1999. Kami dari BKSDA pun telah memberikan peringatan, terutama di kawasan wisata yang berada dalam kawasan konservasi,” ujar Hartono kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Jadwal KM Sabuk Nusantara 68 Juni - Juli 2025: Rute, Waktu Tiba, dan Cara Beli Tiket Online Pelni

Hartono menjelaskan bahwa secara regulasi, pengelolaan TWA memang dapat dilakukan oleh masyarakat.

Namun, akibat bencana banjir bandang yang melanda kawasan tersebut tahun lalu, pihaknya memutuskan untuk menutup seluruh aktivitas ilegal di sana.

“Secara regulasi, TWA memang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun karena bencana banjir lahar dingin yang sangat luar biasa tahun lalu, kami langsung mengevaluasi status kawasan ini. Kami mempertimbangkan apakah kawasan ini masih layak digunakan atau tidak, karena berpotensi membahayakan pengunjung. Dari evaluasi tersebut, kami menaikkan status TWA ini menjadi cagar alam,” jelas Hartono.

Penetapan status cagar alam tersebut bertujuan untuk mitigasi bencana di sekitar lokasi.

“Selain itu, kawasan ini merupakan aliran sungai, sehingga kami melakukan mitigasi bencana dengan menyegel seluruh aktivitas di area ini,” tambahnya.

Baca juga: POPULER PADANG: Rekonstruksi Kasus Penusukan dan Kronologi Seorang Pria Tenggelam di Batang Kuranji

Menurut Hartono, setelah bencana banjir bandang, pengelola pemandian dan aktivitas ilegal lainnya melakukan kegiatan tanpa izin dan tanpa koordinasi dengan BKSDA.

“Saat dibuka kembali, aktivitas tersebut tidak ada koordinasi dengan BKSDA. Oleh karena itu, kami memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menertibkan sembilan titik aktivitas ilegal di kawasan TWA Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, dengan total luas mencapai 12 hektare.

Penertiban dilakukan di area pemandian dan rumah makan yang berada dalam kawasan konservasi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved