BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Ditertibkan dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENERTIBAN LEMBAH ANAI - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Hartono saat diwawancarai, Rabu (25/6/2025). Hartono, menyebutkan bahwa permasalahan aktivitas ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, adalah masalah lama yang belum menemukan solusi tuntas. 

Hal ini disampaikan Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda, saat ditemui di lokasi, Rabu (25/6/2025).

“Kami melakukan penertiban di sembilan titik di sekitar TWA, salah satunya adalah lokasi pemandian dan rumah makan,” kata Yazid Nurhuda kepada wartawan.

Yazid berharap semua pihak dapat menghormati keputusan pemerintah untuk menutup aktivitas di kawasan tersebut.

“Mudah-mudahan keputusan ini bisa kita hormati bersama, sambil menunggu proses lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah menjaga kelestarian hutan sekaligus mengantisipasi potensi bencana alam.

Baca juga: Kepedulian Tanpa Batas, PT Semen Padang Kumpulkan 355 Kantong Darah

“Penertiban ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Kawasan ini juga rawan bencana, seperti banjir lahar dingin yang terjadi tahun lalu. Dengan penertiban ini, kami ingin mengurangi risiko di sepanjang aliran sungai,” jelasnya.

Terkait adanya beberapa sertifikat tanah di sekitar kawasan TWA, Yazid membenarkan bahwa ada dokumen resmi yang dikeluarkan sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.

“Berdasarkan keterangan dari ATR/BPN, memang ada sertifikat tanah yang sah di area sekitar sini. Sertifikat tersebut diterbitkan pada masa Hindia Belanda, sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan hutan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk sertifikasi di dalam kawasan hutan, menurut Yazid banyak ditemukan sertifikat yang tidak sesuai dengan penetapan kawasan hutan saat ini.

“Ada banyak sertifikat di kawasan hutan. Jika sertifikat itu diterbitkan sebelum penetapan kawasan hutan, maka statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Namun, jika sertifikat berada dalam kawasan hutan yang sudah ditetapkan, maka sertifikat tersebut tidak berlaku,” tegasnya.

2.UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang menghimbau agar masyarakat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kasubag Tata Usaha UPTD Samsat Padang, Defrizal, mengatakan bahwa program tahun ini masyarakat hanya membayar tunggakan pajak sebanyak satu tahun meskipun menunggak hingga bertahun-tahun.

"Kita di Samsat Padang melalui keputusan dan kebijakan dari Gubernur dan Wakil Gubernur nomor 903-3-2025, yaitu melaksanakan beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Yaitu pokok tunggakan pajak beserta denda, bebas pajak progresive dan bebas bea balik nama, terakhir bebas Jasa Raharja tahun lalu bukan tahun berjalan," jelasnya, Rabu (25/6/2025).

"Pada program pemutihan kali ini, masyarakat hanya membayar satu tahun denda meskipun memiliki denda pajak berapapun yang hingga bertahun-tahun. Misalnya mati pajak lima, empat, tiga atau dua tahun, maka yang dibayarkan hanya satu tahun," sambungnya.

Defrizal berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Karena, berdasarkan keterangan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, program ini kemungkinan hanya akan berlaku satu kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved