Penertiban Pemandian di Lembah Anai

Pengelola Klaim Punya Izin Nagari, Kemenhut-BKSDA Sumbar Tetap Tertibkan Pemandian Lembah Anai

 Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menertibkan Pemandian Alam Damai Wisata

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENERTIBAN KAWASAN PEMANDIAN - Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat serta sejumlah pihak terkait melakukan penertiban terhadap kawasan Pemandian Alam Damai Wisata yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (25/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumbar didampingi oleh personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Tanah Datar. 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR – Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menertibkan Pemandian Alam Damai Wisata di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (25/6/2025).

Pantauan TribunPadang.com di lokasi, penertiban dilakukan di area seluas 12 hektare yang termasuk dalam kawasan konservasi TWA Lembah Anai.

Tim dari Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumbar bergerak bersama personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Tanah Datar.

Ketika petugas tiba di lokasi, aktivitas warga dan pedagang di sekitar kolam pemandian masih terlihat. Petugas segera meminta semua aktivitas berhenti.

Pihak pengelola kolam sempat melakukan diskusi dengan petugas terkait penertiban ini. Namun, diskusi tersebut berlangsung cukup alot dan diwarnai perdebatan mengenai legalitas pengelolaan pemandian tersebut.

Baca juga: Hadirkan Iklan Terbaru, Shopee Siap Berikan Garansi Harga Terbaik dan Besok Pasti Sampai

Salah seorang pengelola mengaku telah mengantongi izin dari pemerintah nagari setempat.

“Kami punya izin dari perangkat nagari untuk mengelola tempat ini. Jadi jangan asal bongkar,” ujar seorang pengelola di lokasi.

Meski begitu, pihak Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumbar menegaskan bahwa kawasan tersebut masuk dalam wilayah konservasi yang tidak diperkenankan untuk kegiatan komersial tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Setelah diskusi yang cukup panjang, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Pemandian Alam Damai Wisata sementara waktu.

Petugas kemudian memasang palang peringatan bertuliskan “Dilarang Memasuki Kawasan  Kawasan Konservasi” di pintu masuk area pemandian tersebut.

Baca juga: Chelsea Sabet Tiket Terakhir Babak 16 Besar Grup D, Unggul Head to Head Lawan Esperance

Tak hanya itu, papan peringatan serupa juga dipasang di salah satu rumah makan yang berada tak jauh dari lokasi kolam pemandian.

Hingga berita ini diturunkan, penjagaan di lokasi masih dilakukan oleh petugas gabungan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved