Pemprov Sumbar Usul ke Kemenkes Aturan Satu Dokter Satu Tempat Praktik demi Pelayanan Maksimal
Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan aturan agar satu dokter hanya praktik di satu rumah sakit demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan d
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI – Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan aturan agar satu dokter hanya praktik di satu rumah sakit demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
Usulan tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah saat meresmikan perubahan status RSAM Bukittinggi menjadi rumah sakit tipe A pada Rabu (25/6/2025).
Mahyeldi menyebut, regulasi itu penting agar tenaga medis bisa lebih fokus dan hadir secara penuh dalam melayani pasien.
"Ini yang akan menimbulkan kepercayaan dari masyarakat agar tidak lagi berobat ke rumah sakit di luar negeri," sebutnya.
Selain itu, Mahyeldi juga meminta tidak ada lagi pengaduan dan laporan terkait kenyamanan pasien atau keluarga pasien yang datang ke rumah sakit.
Baca juga: RSAM Bukittinggi Berganti Status Jadi Tipe A, Dirut: Fokus Utama Pelayanan Cepat, Tepat dan Ramah
"Berikan pelayanan terlebih dahulu sebelum memikirkan kontribusi yang didapat," terangnya.
"Nantinya ada pendampingan dari BAZNAS atau CSR yang bisa digunakan saat melayani pasien dari keluarga kurang mampu," tambahnya.
Mahyeldi juga mengapresiasi perjuangan di jajaran RSAM yang berhasil mencapai target menjadi kelas A pada tahun 2025.
"Terimakasih kepada jajaran RSAM Bukittinggi, sehingga pencapaiannya bisa dipercepat," ungkap Gubernur Sumbar.
"Saya tekankan seluruh rumah sakit di Sumbar bisa memberikan pelayanan terbaik. Jangan ada lagi pengaduan pasien tidak terlayani dengan maksimal," sambung Mahyeldi.
Baca juga: Kronologi Seorang Pria Tenggelam di Batang Kuranji Padang, Melompat dari Tebing dan Tak Keluar Lagi
Sementara itu, Direktur RSAM Bukittinggi Busril mengungkapkan bahwa naiknya status tersebut berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor: 20042200210390003 yang ditetapkan sejak 19 Juni 2025.
"Alhamdulillah, ini perjuangan bersama. Sebelumnya RSAM berstatus sebagai rumah sakit tipe B satelit pendidikan sejak 2019 lalu,” ulasnya.
Kata Busril, penetapan status tipe A diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setelah dinilai memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis.
"Mulai dari kelengkapan infrastruktur hingga kualitas pelayanan medis," jelas Busril.
Busril menjelaskan bahwa ke depannya fokus utama RSAM yakni memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah kepada pasien.
Baca juga: Ar Risalah Padang Resmikan Greenhouse Melon Premium Hidroponik, Terkumpul Dana Rp112 Juta dari Wakaf
"Untuk itu seluruh tenaga kesehatan di dorong untuk menerapkan pelayanan prima dengan empati tinggi terhadap pasien," sebutnya.
“Sistem manajemen rumah sakit juga akan dibangun secara transparan dan efisien guna mendukung kinerja optimal di segala lini,” ucapnya.(*)
Kepala Biro Organisasi Raih Dua Penghargaan SAKIP, Diserahkan Langsung oleh Gubernur Sumatera Barat |
![]() |
---|
Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun |
![]() |
---|
BKOW Sumbar Gelar Rakor, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan |
![]() |
---|
Pemprov Sumbar Kolaborasi Politeknik Negeri Padang Dukung Program Nagari Creative Hub |
![]() |
---|
Bidan Dona Lubis Dinobatkan Nakes Teladan Sumbar 2025, Sang Penyeberang Arus Deras Demi Obati Pasien |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.