Penertiban Pemandian di Lembah Anai
Kementerian Kehutanan Tertibkan 9 Titik Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Sumbar
Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) menertibkan sejumlah titik aktivitas ilegal di kawa
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Saat petugas tiba, terlihat sejumlah warga masih berenang di kolam pemandian dan pedagang yang beraktivitas di sekitar lokasi. Petugas kemudian meminta agar seluruh aktivitas dihentikan.
Pihak pengelola sempat berdialog dengan petugas terkait legalitas operasional mereka. Dalam perbincangan tersebut, salah satu pengelola mengaku telah mengantongi izin dari pemerintah nagari setempat.
“Kami punya izin dari perangkat nagari untuk mengelola tempat ini. Jadi jangan asal bongkar,” ujar seorang pengelola di lokasi.
Namun, Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumbar menegaskan bahwa meskipun ada izin dari pemerintah lokal, setiap kegiatan di kawasan konservasi tetap memerlukan izin dari instansi berwenang di tingkat pusat.
Setelah melalui diskusi cukup alot, akhirnya disepakati bahwa seluruh aktivitas di kawasan tersebut dihentikan sementara.
Petugas kemudian memasang papan peringatan bertuliskan “Dilarang Memasuki Kawasan Konservasi” di pintu masuk area pemandian serta di sebuah rumah makan yang berada tak jauh dari lokasi.(*)
Pemilik Bangunan di Lembah Anai Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan |
![]() |
---|
BKSDA Sumbar Beberkan Sejumlah Bangunan di Lembah Anai Bukan Termasuk Kawasan Konservasi |
![]() |
---|
Buka Peluang Dialog, BKSDA Sumbar Ingin Kawasan TWA Mega Mendung Steril dari Aktivitas Manusia |
![]() |
---|
Ninik Mamak Minta Kemenhut Tunda Eksekusi Pemandian Lembah Anai, Tegaskan Berdiri di Tanah Ulayat |
![]() |
---|
Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Ditertibkan, BKSDA Sumbar Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.