Kota Pariaman
Kejari Pariaman Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Narkoba dan Kejahatan Seksual Mendominasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memusnahkan ratusan barang bukti perkara pidana yang didominasi kasus narkoba dan kejahatan seksual, Senin (16/6/20
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memusnahkan ratusan barang bukti perkara pidana yang didominasi kasus narkoba dan kejahatan seksual, Senin (16/6/2025).
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini dilakukan di hadapan jajaran pimpinan daerah dari Kota dan Kabupaten Pariaman, termasuk Bupati Padang Pariaman, Jon Kenedy Azis (JKA), dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad, Kejari Pariaman.
Kegiatan ini tak hanya dihadiri oleh kedua kepala daerah, namun juga sejumlah pejabat penting lainnya seperti Inspektur Daerah Hendra Aswara, Kepala Dinas Kominfo Zahirman, Kadis SatPolPP Rifki Monrizal, Ketua DPRD Padang Pariaman, Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Kapolres Pariaman dan Padang Pariaman, Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman.
Merespons laporan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, tak bisa menyembunyikan keprihatinannya.
Baca juga: Kontrak Mayoritas Pemain Semen Padang FC Berakhir, Tersisa Tiga Nama
Nada suaranya sarat kekhawatiran saat menyoroti tingginya angka kasus narkotika dan kejahatan seksual.
"Ini sangat mengkhawatirkan. Kasus narkoba dan asusila adalah dua perkara terbanyak yang ditangani di wilayah hukum Kejari Pariaman," tegas Bupati JKA.
Pernyataan ini bukan sekadar statistik, melainkan sebuah alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Artinya kita semua Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus meningkatkan kolaborasi dan sinergi dalam pencegahannya,” ujarnya.
JKA menekankan pentingnya edukasi sejak dini, penegakan hukum yang tegas, serta penguatan nilai-nilai keluarga dan agama sebagai benteng utama dalam melindungi generasi muda dari jurang pengaruh negatif narkoba dan kejahatan moral yang kian meresahkan.
Sebelumnya, Kajari Pariaman Bagus Priyonggo menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab institusinya dalam menuntaskan proses hukum hingga tahap eksekusi barang bukti.
Baca juga: Ratusan Warga Tertipu Loker di Padang, Basko City Mall Sebut Tak Pernah Pungut Biaya saat Perekrutan
"Ini salah satu fungsi eksekusi terhadap barang bukti. Perkara ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat," ujarnya.
Bagus juga merinci bahwa sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan hari ini memang didominasi oleh tindak pidana narkotika, disusul oleh perkara asusila.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pariaman, M. Kenan Lubis, melaporkan bahwa total 111 perkara telah dimusnahkan barang buktinya.
Angka ini mencakup, 78 Perkara Narkotika, dengan rincian, Shabu 240,4045 gram, Ganja 108.621,9 gram, Ekstasi 0,26 gram,
Serta, 33 Perkara Lainnya, terdiri dari, Perlindungan Anak 12 perkara, Perjudian 10 perkara, Pencurian 5 perkara, Pelanggaran UU ITE 1 perkara, Pembunuhan 3 perkara, Penganiayaan 1 perkara dan Asusila 1 perkara.
Baca juga: Daftar 5 Desa Penerima Dana Desa 2025 Terbesar di Tanah Datar Sumbar, Total Anggaran Rp 75 Miliar
Program Satu Keluarga Satu Industri Kota Pariaman, Harapan Baru UMKM di Tengah Keterbatasan Anggaran |
![]() |
---|
Kolaborasi Pusat-Daerah, Kunci Pariaman Hadapi Darurat Sampah Melalui Inovasi Sebotik & Sabiju Liber |
![]() |
---|
Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran, Edukasi Lalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah di Pariaman |
![]() |
---|
Pemko Pariaman Luncurkan 71 Koperasi Merah Putih, Warga Kini Bisa Lolos dari Jeratan Rentenir |
![]() |
---|
Pariaman Jadi Pusat Konservasi Penyu, 800 Tukik Dilepas ke Laut Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.