Kasus Korupsi Perumda PSM

Kejati Sumbar Sita Truk dan Uang Tunai Terkait Pendalaman Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang

Salah satu modus yang dilakukan tersangka adalah mencampurkan dana subsidi ke rekening unit usaha lain, termasuk usaha distribusi semen.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Kejati Sumbar
KORUPSI DI PADANG- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyita satu unit dump truck merek Nissan warna merah dalam kasus dugaan korupsi dana subsidi operasional bus Trans Padang di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Penyidik telah memberi garis pembatas berupa Prosecutor Line atau Garis Jaksa pada kendaraan tersebut sebagai bagian dari proses penyitaan pada Rabu (11/6/2024). 

Kasus bermula dari pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang dan dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan. Dana sebesar Rp18 miliar itu, kata Fajar, ditandatangani langsung oleh pihak Dinas Perhubungan bersama tersangka.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Buah Ditangkap Polisi di Suliki Lima Puluh Kota

Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan dana subsidi tercatat sebesar Rp15 miliar lebih, yang seharusnya dialokasikan untuk biaya operasional langsung Trans Padang dan gaji pegawai. Namun, tersangka diduga mencampuradukkan dana tersebut ke beberapa rekening Perumda PSM.

"Akibat perbuatan tersangka, dana subsidi yang seharusnya untuk Trans Padang malah digunakan untuk membiayai unit usaha lain, seperti distributor semen yang pada akhirnya ditutup pada akhir 2021 karena mengalami kerugian," kata Fajar.

Tak hanya itu, PI juga disebut mengajukan pinjaman kredit modal kerja sebesar Rp924 juta ke salah satu bank dengan memalsukan persetujuan Wali Kota Padang. Dari jumlah tersebut, tersangka berhasil mencairkan Rp733 juta.

Ironisnya, pelunasan kredit tersebut dibebankan kepada dana subsidi Trans Padang.

KASUS KORUPSI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), berinisial PI (41), Kamis (22/5/2025). PI ditahan terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional Perumda PSM tahun anggaran 2021.
KASUS KORUPSI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), berinisial PI (41), Kamis (22/5/2025). PI ditahan terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional Perumda PSM tahun anggaran 2021. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Fajar menambahkan, tersangka juga sempat menginisiasi proyek pengadaan barang di kawasan wisata Pantai Air Manis, berupa pembangunan dermaga, taman kelinci, dan taman bermain.

Proyek itu dilakukan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa pemeriksaan BPK, panitia pengadaan, maupun pencantuman dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan.

"Pengadaan dilakukan tanpa mematuhi aturan, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Hingga kini, proyek tersebut terbengkalai dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar. Selain merugikan negara, tindakan PI juga menghambat pelayanan publik, khususnya operasional Trans Padang.

Dalam kasus ini, Kejati Sumbar telah melakukan penyidikan selama lima bulan dan memeriksa sedikitnya 40 saksi, termasuk saksi ahli. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved