Kasus Korupsi Perumda PSM
Kejati Sumbar Sita Truk dan Uang Tunai Terkait Pendalaman Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang
Salah satu modus yang dilakukan tersangka adalah mencampurkan dana subsidi ke rekening unit usaha lain, termasuk usaha distribusi semen.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Kasus bermula dari pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang dan dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan. Dana sebesar Rp18 miliar itu, kata Fajar, ditandatangani langsung oleh pihak Dinas Perhubungan bersama tersangka.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Buah Ditangkap Polisi di Suliki Lima Puluh Kota
Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan dana subsidi tercatat sebesar Rp15 miliar lebih, yang seharusnya dialokasikan untuk biaya operasional langsung Trans Padang dan gaji pegawai. Namun, tersangka diduga mencampuradukkan dana tersebut ke beberapa rekening Perumda PSM.
"Akibat perbuatan tersangka, dana subsidi yang seharusnya untuk Trans Padang malah digunakan untuk membiayai unit usaha lain, seperti distributor semen yang pada akhirnya ditutup pada akhir 2021 karena mengalami kerugian," kata Fajar.
Tak hanya itu, PI juga disebut mengajukan pinjaman kredit modal kerja sebesar Rp924 juta ke salah satu bank dengan memalsukan persetujuan Wali Kota Padang. Dari jumlah tersebut, tersangka berhasil mencairkan Rp733 juta.
Ironisnya, pelunasan kredit tersebut dibebankan kepada dana subsidi Trans Padang.

Fajar menambahkan, tersangka juga sempat menginisiasi proyek pengadaan barang di kawasan wisata Pantai Air Manis, berupa pembangunan dermaga, taman kelinci, dan taman bermain.
Proyek itu dilakukan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa pemeriksaan BPK, panitia pengadaan, maupun pencantuman dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan.
"Pengadaan dilakukan tanpa mematuhi aturan, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Hingga kini, proyek tersebut terbengkalai dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar. Selain merugikan negara, tindakan PI juga menghambat pelayanan publik, khususnya operasional Trans Padang.
Dalam kasus ini, Kejati Sumbar telah melakukan penyidikan selama lima bulan dan memeriksa sedikitnya 40 saksi, termasuk saksi ahli. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
Kasus Korupsi Perumda PSM
Trans Padang
Kejati Sumbar
Padang Sejahtera Mandiri
APBD Kota Padang
Pantai Air Manis
Dinas Perhubungan
Padang
Kuasa Hukum Mantan Dirut Perumda PSM Padang Ajukan JC, Siap Bongkar Fakta Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Dirut Perumda PSM Jadi Tersangka Korupsi Trans Padang Rp2,7 M, Kejati Sumbar Sita Aset |
![]() |
---|
Eks Dirut Perumda PSM Padang Bakal Dijerat Pasal Berlapis Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp2,7 M |
![]() |
---|
Dana Subsidi Trans Padang Rp2,7 M Diduga Diselewengkan, Eks Dirut Perumda PSM Ditahan Kejati Sumbar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kejati Sumbar Tahan Eks Dirut Perumda PSM Terkait Dugaan Korupsi Dana 2021 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.