Kematian Gadis Penjual Gorengan

Terdakwa Pembunuh Gadis Gorengan Bantah BAP, Ungkap Motif Sabu dan Perkenalan dengan Korban

, saat sidang kedelapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa In Dragon.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjualan gorengan berlanjut, agenda lanjutan ini terkait pemeriksaan terdakwa, Selasa (10/6/2026). Selama pemeriksaan In Dragon, memberikan sejumlah keterangan yang berbeda dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ia tuangkan saat proses penyidikan di Polres Padang Pariaman. 

TRIBUNPADANG.COM,PADANG PARIAMAN – Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman kembali memanas pada Selasa (10/6/2025), saat sidang kedelapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa In Dragon.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Kota Pariaman, Dedi Kuswara, ini menyajikan drama baru yang jauh berbeda dari narasi awal.

In Dragon, yang tampak lebih segar dengan potongan rambut Mohawk dan tanpa lebam di wajah kontras dengan sembilan bulan lalu saat ia pertama kali diamankan duduk di kursi pesakitan.

Mengenakan baju tahanan biru dan didampingi empat penasehat hukumnya, ia mulai memberikan keterangan yang mengejutkan, bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya ia tuangkan di kepolisian.

Publik dibuat terkejut ketika In Dragon mengungkapkan bahwa ia telah enam kali bertemu dengan korban, Nia Kurnia Sari (NKS), sebelum tragedi pemerkosaan dan pembunuhan terjadi.

Baca juga: 148 CPNS Kota Pariaman Resmi Terima SK Pengangkatan, Wako Beri Pesan Semangat dan Tanggung Jawab

"Awal pertemuan saya dengan korban, di simpang Sikumbang, kala itu saya membeli gorengan korban," ujarnya lirih di hadapan majelis hakim.

Keterangan ini seolah meruntuhkan seluruh BAP dan narasi resmi polisi yang menyebutkan bahwa keduanya tidak saling mengenal dan hanya bertemu beberapa kali tanpa komunikasi mendalam.

Lebih jauh, In Dragon mengaku sejak pertemuan pertama, ia bahkan berkomunikasi dengan NKS untuk menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 kilogram.

Jumlah sabu yang fantastis ini memicu kecurigaan hakim, yang langsung menanyakan alasan In Dragon menitipkan barang haram tersebut pada korban.

"Soalnya kalau saya titipkan pada teman atau kenalan, barang tersebut sering mereka pakai tapi tidak mereka bayar. Jadi lebih aman saya titipkan pada korban," jawab In Dragon dengan suara pelan, hampir tidak terdengar melalui pengeras suara.

Baca juga: POPULER PADANG: Polisi Tangkap Buron Pencurian di Pasar Raya dan 9 Pohon Tumbang Usai Angin Kencang

Percakapan keduanya ternyata cukup intens. In Dragon bahkan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp7 juta jika NKS bersedia melakukan pekerjaan itu, uang yang disebut-sebut akan membantu rencana korban melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Awal Mula Konflik: Sabu Hilang, Kecurigaan Muncul

Konflik antara keduanya mulai muncul pada pertemuan berikutnya. NKS mengaku sabu yang dititipkan In Dragon hilang dari tempat persembunyiannya di dekat pohon pisang di belakang rumahnya.

"Pernyataan korban, barang itu hilang dari tempat ia menyembunyikannya, di dekat pohon pisang di belakang rumahnya," ujar In Dragon, yang mengaku sempat mengonsumsi sabu itu seminggu sebelum membunuh NKS pada September 2024.

Pernyataan ini sontak memicu bantahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengingatkan In Dragon pada BAP-nya.

Dalam BAP tersebut, terdakwa mengaku tidak mengetahui rumah korban sampai hari ia melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.

Baca juga: Residivis Narkoba Baru Bebas 7 Bulan Ditangkap Lagi di Sijunjung, Pesta Sabu Bersama Empat Rekan

JPU menegaskan bahwa BAP dibuat dengan prosedur jelas, dalam kondisi sadar, didampingi kuasa hukum, dan dilengkapi tanda tangan, paraf, serta sidik jari terdakwa.

Kesaksian dari sejumlah saksi yang dihadirkan JPU juga membenarkan BAP awal, bahwa keduanya memang tidak saling mengenal.

Bahkan, sebelum kejadian, In Dragon sempat menanyakan rumah korban kepada beberapa saksi.

Bantahan keras juga datang dari ibu korban, Eli Marlina, yang bersumpah bahwa tidak ada pohon pisang di belakang rumahnya.

Dari Pencarian Sabu hingga Aksi Brutal yang Mengerikan

In Dragon menjelaskan bahwa setelah mendengar pengakuan korban tentang sabu yang hilang, ia merasa curiga dan berencana memaksa NKS untuk membuka mulut.

Momen tersebut muncul ketika ia bersama teman-temannya membeli gorengan pada hari kejadian.

Baca juga: Kalkulasi Matematis Arab Saudi Lolos Langsung Dampingi Jepang, Dibuyarkan Gol Duke dan Metcalfe

"Rencana awal saya ingin meminta korban ini buka suara dan menunjukkan kebenaran terkait sabu tersebut, tapi saat pertemuan terakhir muncul niat untuk melakukan pemerkosaan," aku In Dragon.

Ia bahkan menanyakan rumah korban kepada temannya pada hari kejadian.

Hakim pun melontarkan pertanyaan tajam, mengapa rencana awal untuk mencari kebenaran justru berujung pada pemerkosaan dan pembunuhan.

Terlebih, dalam BAP sebelumnya, terdakwa mengaku perbuatannya didasari oleh nafsu, bukan sabu.

"Pemerkosaan ini muncul karena saya melihat pakaian yang digunakan korban mengundang hawa nafsu, karena jilbab dan baju yang digunakan terbuka saat mengambil gorengan," ujar In Dragon, berdalih.

Rencana jahat itu membuat In Dragon, yang sudah menyiapkan seutas tali di sakunya, mengambil tali tambahan di warung tempatnya membeli gorengan.

Bukannya mendapatkan jawaban, In Dragon malah menghilangkan nyawa NKS dengan mengikat leher korban hingga tewas, lalu menyeret dan memperkosanya.

Baca juga: In Dragon Bantah Setengah Hasil BAP saat Agenda Pemeriksaan Terdakwa, Ngaku 6 Kali Bertemu Korban

Tak hanya itu, ia juga menguburkan korban secara tidak layak setelah membuang seluruh pakaiannya untuk menghilangkan barang bukti.

"Dari semua keterangan terdakwa ini, berarti terdakwa membantah BAP yang sudah tersangka tuangkan saat penyidikan?" tanya hakim ketua dengan tegas.

Pertanyaan itu diiyakan In Dragon dengan suara pelan. Ia bahkan sesumbar bahwa ia memberikan keterangan yang berbeda dari BAP karena adanya tekanan saat proses penyidikan, meskipun didampingi kuasa hukum.

"Baiklah, kalau memang benar saudara membantah. Semua pernyataan saudara akan kami catat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengeluarkan putusan," ujar hakim.

JPU Akan Hadirkan Saksi Verbalisan, Ibu Korban Tuntut Hukuman Mati

Terpisah, JPU Wendry Finisa menyatakan bahwa keterangan terdakwa berbelit-belit dan tidak sesuai dengan BAP awal.

"Melihat keterangan terdakwa ini, kami akan meminta pada hakim untuk memberikan kesempatan menghadirkan saksi verbalisan (mendatangkan penyidik)," ujarnya.

Baca juga: Sebelum Kembali ke Tanah Air, Jemaah Haji Indonesia Diminta Tak Merokok dalam Ruangan di Makkah

Sementara itu, hati Ibu NKS, Eli Marlina, hancur mendengar pengakuan terdakwa.

Ia bersumpah bahwa anaknya tidak pernah sedikit pun terlibat narkotika. Baginya, NKS adalah anak yang rajin, pintar, dan bisa diandalkan sebagai tulang punggung keluarga.

"Tidak mungkin anak saya melakukan hal itu, In Dragon sudah berbohong. Saya harap hakim bisa menuntutnya dengan hukuman yang berat. Saya harap bisa dihukum mati," tegas Eli Marlina pasca persidangan, dengan air mata yang tak terbendung, berharap keadilan seadil-adilnya bagi putrinya.

Sidang ini menjadi babak baru yang semakin kompleks, di mana kebenaran dan keadilan terus diperjuangkan di tengah pengakuan terdakwa yang berubah-ubah.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved