Kasus Narkoba

Residivis Narkoba Baru Bebas 7 Bulan Ditangkap Lagi di Sijunjung, Pesta Sabu Bersama Empat Rekan

Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan sabu saat melakukan pesta narkoba di Jorong Muaro Gambok, Nagari Muaro,

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
KASUS SABU SIJUNJUNG - Polres Sijunjung mengadakan konferensi pers penangkapan pelaku narkoba di Mapolres Sijunjung, Rabu (4/6/2025). Wakapolres Sijunjung, Kompol Deni Akhmad mengatakan diantara lima pelaku yang ditangkap salah satunya merupakan residivis. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG – Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan sabu saat melakukan pesta narkoba di Jorong Muaro Gambok, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Jumat (2/5/2025) malam.

Wakapolres Sijunjung, Kompol Deni Akhmad mengatakan diantara lima pelaku yang ditangkap salah satunya merupakan residivis.

“Pelaku berinisial D (42) merupakan residivis yang baru sekitar 7 bulan keluar dari penjara,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Rabu (4/6/2025).

Pelaku lainnya berinisial YP (37), B(31), RK (39), dan AP (24). Ia mengatakan pelaku berinisial D (42) juga sebagai pengedar dan empat pelaku lainnya sebagai pemakai.

Penangkapan ini berlangsung pada Jumat (2/5/2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Workshop Pelayanan Prima Nakes, Wali Kota Padang Tekankan Etika dan Empati dalam Layanan

Informasi awal berasal dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Ops Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan nagari setempat.

“Saat penangkapan pelaku sempat melawan menggunakan pisau namun dapat diatasi oleh petugas,” jelasnya.

Kelima pelaku digeledah petugas yang disaksikan oleh masyarakat dan berhasil didapatkan satu helai jaket levi’s didalam saku terdapat satu helai tisu yang dibalut lakban berisi dua bungkus plastik klip ukuran sedang warna bening yang didalamnya berisi diduga sabu.

Satu buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga sabu, satu set alat hisab sabu.

Baca juga: Harga Bawang Putih Naik Hari Ini, Dijual Rp32.300 Per Kilogramnya di Pasar Aur Kuning Bukittinggi

Satu buah pipa kaca (pirex) sisa pakai, satu buah kotak yang didalamnya terdapat 76 pirex.

Dua unit handphone merk Oppo dan Samsung, dua korek api gas dan satu helai kertas paper yang sudah digulung berisi daun kering diduga ganja bercampur tembakau rokok.

Total barang haram berupa sabu yang didapatkan seberat 10,4 gram.

Pasal yang dipersangkakan dalam perkara ini pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 111 ayat 1, pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved