Kabupaten Lima Puluh Kota

Kakek Umur 71 Diduga Lecehkan Anak Bawah Umur Berulang Kali di Mungka Lima Puluh Kota

Terungkapnya kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan pelaku itu berawal dari cerita korban kepada teman-temannya di sekolah.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Lima Puluh Kota
PELECEHAN ANAK- Pelaku inisial M saat diamankan ke Mapolres Lima Puluh Kota, Minggu (1/6/2025) kemarin. Inisial M melakukan pelecehan kepada anak dibawah umur hingga berulang kali. 

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Satreskrim Polres Lima Puluh Kota mengamankan seorang kakek tua berinisial M (71) karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Lima Puluh Kota, Iptu Repaldi, melalui keterangan resminya menyebutkan kasus dugaan persetubuhan itu terjadi disebuah rumah ibadah yang tidak jauh dari lokasi sekolah korban.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan mengimingi korban dengan memberikan uang. Setelah korban terperdaya, tersangka melancarkan aksinya hingga puluhan kali," terangnya kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Terungkapnya kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan pelaku itu berawal dari cerita korban kepada teman-temannya di sekolah.

Baca juga: Pencarian Hari Kedua Korban Tenggelam di Pantai Padang, Tim SAR Gunakan Alat Pendeteksi Bawah Laut

"Cerita korban yang mengaku mengalami sakit dibagian alat vital itu didengar oleh pihak sekolah atau guru, hingga dikonfirmasi kepada korban," kata Repaldi.

Mendapatkan informasi dan mendengarkan keterangan itu, pihak sekolah menghubungi orang tua korban, hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke Polisi.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lima Puluh Kota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah istri pertamanya di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Repaldi juga menyebutkan dugaan persetubuhan dan pencabulan itu dilakukan tersangka di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Mungka, seperti di rumah ibadah, rumah terlapor, dalam warung dan beberapa tempat lainnya.

Baca juga: Bupati Annisa Dengar Aspirasi Warga Sendiri, Seriusi Upaya Bumnag hingga Kisah Hadapi Tengkulak

”Dari keterangan yang kita kumpulkan bawah kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku hingga 10 kali di berbagai tempat, di rumah ibadah, dalam warung, kamar mandi serta rumah terlapor,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 E dan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved